FRENSIA.ID- Posisi Dandhy Dwi Laksono kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sutradara di balik film kontroversial “Pesta Babi”—yang dikabarkan memuat isu diskriminasi terhadap masyarakat Papua hingga berujung pada pencekalan di berbagai daerah—kini dibayang-bayangi oleh ancaman jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun menariknya, alih-alih ciut nyali, Dandhy justru secara blak-blakan menguliti kecacatan dan praktik tebang pilih dalam pelaksanaan beleid tersebut saat berbincang hangat dengan Akbar Faizal di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Diskusi tersebut bermula ketika Akbar Faizal menyinggung fenomena matinya kepakaran, di mana kaum intelektual perlahan tersingkir oleh narasi bising di media sosial. Akbar menjelaskan bagaimana para pemikir dan orang-orang yang memiliki imajinasi tentang masa depan justru kerap kalah telak saat dihadapkan pada realitas hukum yang dirasa tidak berpihak.
Menyadari posisi Dandhy yang pernah menjadi tersangka dan kini kembali rentan terjerat hukum akibat karyanya, Akbar bahkan sempat berseloroh mengingatkan agar obrolan tersebut dilakukan dengan hati-hati agar tidak berujung pada ancaman pidana baru.
Merespons hal tersebut, Dandhy dengan lugas menyebut bahwa regulasi yang ada saat ini justru memperburuk keadaan dan secara sistematis menyingkirkan konten-konten yang memiliki nilai substansi kritis. Ia mengurai fenomena penegakan hukum yang sangat timpang dan sarat akan kepentingan penguasa.
“Jadi bayangin di periode-periode let’s say di masa periode kedua Jokowi lah ya. Buzzer itu bisa dengan gampang bikin propaganda KPK itu dikuasai Taliban. Misalnya ya kan? Jadi dan kayak gitu-gitu malah enggak kena Undang-Undang ITE,” kritik Dandhy secara tajam.
Ia membandingkan hal tersebut dengan nasib para mahasiswa dan kelompok kritis yang dengan mudahnya dijerat pasal penghasutan.
Dandhy lebih lanjut menegaskan bahwa sedari awal, penerapan regulasi ini memang sudah melenceng jauh dari tujuan utamanya dan hanya menargetkan kelompok oposisi.
“Jadi emang niatnya bikin Undang-Undang IT ini bukan ngelindungi orang dari penipuan kartu kredit, bukan itu. Tapi justru dia mau menjadikan ini menyiasati undang-undang pers dari reformasi. Ini mirip udah kayak haatzai artikelen peninggalan kolonial kan, cuma pakai dunia digital,” ungkapnya memberikan analogi menohok tentang pasal kebencian era penjajahan Belanda.
Bagi Dandhy, ruang digital seharusnya menjadi pilar kelima demokrasi, menjadi kekuatan ekstra-parlementer ketika fungsi trias politica mandek dan oposisi di parlemen raib.
Sayangnya, satu-satunya ruang tersisa di media digital tersebut kini ikut disapu bersih melalui represi hukum. Menutup argumennya dengan sebuah peringatan keras tentang bahaya pembungkaman sistematis bagi sebuah negara.
“Orang yang kepepet akan bikin backlash yang gede. Kan rezim otoriter yang cerdas nih tetap dibuka, kan ada yang dibuka-buka lah. Tapi kalau di banyak lini kita banyak yang ditutup, parlemen enggak ada oposisi… Ya, ini it’s a matter of time,” ujarnya.






