Frensia.id – Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menyoroti terkait rombakan jabatan Kepala Puskesmas yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).
“Dasar hukumnya mana. Karena dia (Kepala Puskesmas) di sisi lain bisa menjadi fungsional, tetapi di sisi lain dia bertugas lain,” kata Hafidi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, di Ruang Banmus DPRD, pada Senin (11/5/2026).
Kata dia, dalam kaitannya dengan perombakan Kepala Puskemas ini ada dasar yang hukum yang harus jadi rujukan.
“Regulasinya apa. Yang saya tanyakan ini dasar hukumnya boleh begini ini apa. Apa ada aturan menteri. Aturan Sekdin (Sekretaris dinas),” tuturnya.
Sebab, menurut dia, terdapat peraturan yang harus dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, sehingga bisa dijelaskan ketika ada masyarakat yang bertanya.
“Ini bukan kerajaan atau bukan perusahaan, bukan seenaknya,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatann, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Ni Ketut Ardiani, menyampaikan dasar hukum yang pihaknya berlakukan terkait perombakan jabatan Kepala Puskesmas.
Sebagaimanan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.
“Disebutkan di pasal 51, bahwasanya Puskesmas dipimpin oleh kepala Puskesmas,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pada ayat berikutnya bahwa kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan, yang mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas.
“Jadi dalam hal ini, apabila ada dua tempat yang satu adalah sebagai jabatan fungsional, kemudian mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin penyelenggara Puskesmas itu diperkenankan,” tuturnya.
Meskipun demikian, kata dia, pihaknya masih butuh masukan dari Komisi D DPRD Jember, terkait siapa yang berwenang memperkenankan perombakan jabatan Kepala Puskesmas tersebut.






