Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas

Monday, 11 May 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardiani saat menyampaikan penjelasannya soal perombakan Kepala Puskesmas (Foto: Fadli/Frensia).

Sekretaris dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardiani saat menyampaikan penjelasannya soal perombakan Kepala Puskesmas (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menyoroti terkait rombakan jabatan Kepala Puskesmas yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

“Dasar hukumnya mana. Karena dia (Kepala Puskesmas) di sisi lain bisa menjadi fungsional, tetapi di sisi lain dia bertugas lain,” kata Hafidi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, di Ruang Banmus DPRD, pada Senin (11/5/2026).

Kata dia, dalam kaitannya dengan perombakan Kepala Puskemas ini ada dasar yang hukum yang harus jadi rujukan.

“Regulasinya apa. Yang saya tanyakan ini dasar hukumnya boleh begini ini apa. Apa ada aturan menteri. Aturan Sekdin (Sekretaris dinas),” tuturnya.

Baca Juga :  Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal

Sebab, menurut dia, terdapat peraturan yang harus dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, sehingga bisa dijelaskan ketika ada masyarakat yang bertanya.

“Ini bukan kerajaan atau bukan perusahaan, bukan seenaknya,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatann, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Ni Ketut Ardiani, menyampaikan dasar hukum yang pihaknya berlakukan terkait perombakan jabatan Kepala Puskesmas.

Sebagaimanan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Jember Soroti Pergeseran Anggaran Dinas Kesehatan

“Disebutkan di pasal 51, bahwasanya Puskesmas dipimpin oleh kepala Puskesmas,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pada ayat berikutnya bahwa kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan, yang mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas.

“Jadi dalam hal ini, apabila ada dua tempat yang satu adalah sebagai jabatan fungsional, kemudian mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin penyelenggara Puskesmas itu diperkenankan,” tuturnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya masih butuh masukan dari Komisi D DPRD Jember, terkait siapa yang berwenang memperkenankan perombakan jabatan Kepala Puskesmas tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan
Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru
Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Baca Lainnya

Thursday, 25 June 2026 - 18:47 WIB

Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Wednesday, 24 June 2026 - 21:40 WIB

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Tuesday, 23 June 2026 - 14:07 WIB

Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Monday, 22 June 2026 - 19:23 WIB

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Sunday, 21 June 2026 - 22:20 WIB

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading