Komisi D DPRD Jember Semprot Sekdin Kesehatan soal Perombakan Jabatan Kepala Puskesmas

Monday, 11 May 2026 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardiani saat menyampaikan penjelasannya soal perombakan Kepala Puskesmas (Foto: Fadli/Frensia).

Sekretaris dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardiani saat menyampaikan penjelasannya soal perombakan Kepala Puskesmas (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi D DPRD Jember, Mohammad Hafidi, menyoroti terkait rombakan jabatan Kepala Puskesmas yang dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes), Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB).

“Dasar hukumnya mana. Karena dia (Kepala Puskesmas) di sisi lain bisa menjadi fungsional, tetapi di sisi lain dia bertugas lain,” kata Hafidi, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, di Ruang Banmus DPRD, pada Senin (11/5/2026).

Kata dia, dalam kaitannya dengan perombakan Kepala Puskemas ini ada dasar yang hukum yang harus jadi rujukan.

“Regulasinya apa. Yang saya tanyakan ini dasar hukumnya boleh begini ini apa. Apa ada aturan menteri. Aturan Sekdin (Sekretaris dinas),” tuturnya.

Baca Juga :  Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Sebab, menurut dia, terdapat peraturan yang harus dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan, sehingga bisa dijelaskan ketika ada masyarakat yang bertanya.

“Ini bukan kerajaan atau bukan perusahaan, bukan seenaknya,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatann, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Ni Ketut Ardiani, menyampaikan dasar hukum yang pihaknya berlakukan terkait perombakan jabatan Kepala Puskesmas.

Sebagaimanan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS

“Disebutkan di pasal 51, bahwasanya Puskesmas dipimpin oleh kepala Puskesmas,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, pada ayat berikutnya bahwa kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional bidang kesehatan, yang mendapatkan tugas tambahan memimpin penyelenggaraan Puskesmas.

“Jadi dalam hal ini, apabila ada dua tempat yang satu adalah sebagai jabatan fungsional, kemudian mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin penyelenggara Puskesmas itu diperkenankan,” tuturnya.

Meskipun demikian, kata dia, pihaknya masih butuh masukan dari Komisi D DPRD Jember, terkait siapa yang berwenang memperkenankan perombakan jabatan Kepala Puskesmas tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan
Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember
Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027
Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim
ADD Dipangkas, Kades di Jember Keluhkan Pembangunan Desa Lumpuh ke DPRD Jember
Datang ke Jember, Dirjen Kemen PKP Sebut Bakal Bedah 1.355 Rumah Tak Layak Huni
Ngantor di Desa Lagi, Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Pelaksanaan Layanan Homecare
Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan

Baca Lainnya

Tuesday, 11 August 2026 - 20:22 WIB

Dukung Pinjaman Rp786 Miliar Pemkab Jember, Gus Dofir: Asal Dasar Hukumnya Kuat dan Transparan

Tuesday, 11 August 2026 - 19:36 WIB

Fraksi PDIP Tegaskan Tak akan Geser Sikap soal Penolakan Rencana Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember

Tuesday, 11 August 2026 - 19:26 WIB

Widarto Luruskan soal Persetujuan Pinjaman Rp786 M Pemkab Jember dalam Rapat KUA-PPAS APBD 2027

Monday, 10 August 2026 - 21:00 WIB

Pemkab Jember Tanggung Biaya Keberangkatan Kontingen Jamnas XII ke Cibubur Jaktim

Monday, 10 August 2026 - 16:30 WIB

ADD Dipangkas, Kades di Jember Keluhkan Pembangunan Desa Lumpuh ke DPRD Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading