Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyampaikan harus ada fase peralihan ketika status guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.

“Karena itu menurut saya harus ada fase peralihan. Jadi misalnya dibuat 2 tahun atau 3 tahun. 2 tahun 3 tahun ini kan ada yang pensiun. Ada yang meninggal. Nanti yang diberikan kesempatan pertama itu adalah mereka yang sekarang non-PNS itu, untuk bisa daftar mengisi di tempat yang sama,” ungkapnya, pada Sabtu, (9/5/2026).

Baca Juga :  Pj Sekda Jember Bangga Alun-Alun Kembali Diguncang Karnaval SCTV 2026

Meskipun kata dia, guru yang boleh mengajar merupakan orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurutnya dengan dicabutnya status mengajar bagi guru honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur, maka akan kekurangan guru di setiap sekolah.

“Rata-rata itu kalau non PNS (honorer) dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan 1 sampai 3 guru di 1 sekolah. Saya sudah keliling nih 12 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media

Sebab, kata dia, jika status mengajar guru honorer dicabut, maka kelas di sekolah akan mengalami kekosongan guru.

“Karena semua sekolah punya 1 sampai 3 guru per kelas. Berarti kan nanti bisa banyak kelas yang tidak ada guru di kelas,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar pemberhentian status guru honorer berawal dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup
Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok
Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember
Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya
Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro
Pemkab Jember Terjunkan Satgas Sisir Kelayakan Fasilitas Program Makan Bergizi Gratis
PKB Jember Bagikan Daging Kurban dengan Besek, Gus Ayub: Back to Natural
Gus Rivqy Bagikan Ratusan Hewan Kurban di Jember-Lumajang

Baca Lainnya

Wednesday, 3 June 2026 - 19:02 WIB

Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Wednesday, 3 June 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Kota Jinhua Tiongkok

Monday, 1 June 2026 - 15:15 WIB

Bandara Notohadinegoro Buka Rute Baru Jember-Surabaya, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

Monday, 1 June 2026 - 15:06 WIB

Tepat di Hari Lahir Pancasila, Gus Fawait Hadirkan Rute Penerbangan Jember–Surabaya

Saturday, 30 May 2026 - 00:16 WIB

Ini Hasil Sidak-Supervisi Satgas MBG Jember di Kecamatan Semboro

TERBARU

Gambar Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 lebih (Sumber:Grafis Canva)

Economia

Gawat! Rupiah Terus Melemah, Dolar AS Tembus 18.000 Lebih

Thursday, 4 Jun 2026 - 10:36 WIB

Petugas BPBD Jember saat melakukan pemilahan sampah (Foto: Istimewa).

News

Ikuti Arahan Pemkab, BPBD Jember Sulap Sampah Jadi Pupuk

Wednesday, 3 Jun 2026 - 18:01 WIB