Frensia.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Jember, Adi Wijaya, memberi tahu rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2027.
Hal itu, dia sampaikan setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Jember, pada Selasa (5/5/2026).
Adi mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades 2027, akan dilaksanakan saat sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
“Harapan dari pemerintah desa, kepala desa, waktu pertemuan kemarin yang disampaikan kepada pimpinan dalam hal ini adalah Bapak Bupati. Pelaksanaan Pilkades ini bisa dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan,” kata Adi.
Meskipun, kata dia, setiap Surat Keputusan (SK) masa jabatan dari Kepala Desa berakhirnya berbeda-beda.
“Pada tanggal 23 Oktober 2027 dan ada yang berakhir pada tanggal 5 Desember 2027,” kata dia.
Namun, kata Adi, Pilkades 2027 akan dilaksanakan sejak 6 bulan ke belakang dari SK masa jabatan Kepala Desa yang paling akhir.
“Tapi pelaksanaannya harus satu kali. Berarti yang kita gunakan yang di belakang. Kalau yang di belakang adalah Desember ditarik mundur ke belakang. Ya, bulan Juli,” ujar Adi.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan tahapan selama Pilkades 2027 berlangsung.
“Kalau pelaksanaannya belum tentu. Karena tahapan ini kan ada pembukaan pendaftaran, verifikasi, ada seleksi, dan lain sebagainya,” tutur Adi.
Adapun tahapan pertama dalam Pilkades 2027 dimulai pada bulan Juli. Dengan diawali pembentukan panitia Pilkades.






