Frensia.id – Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, menghadiri kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Acara tersebut diikuti oleh unsur pimpinan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di wilayah zona Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, yang berlangsung sejak tanggal 8 hingga 10 Mei 2026, di Hotel Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto.
Direktur Diktis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, Prof. Sahiron, mengatakan keterbukaan informasi merupakan bentuk komitmen pelayanan dari institusi perguruan tinggi.
“Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen institusi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata dia, pada Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, PTKIN harus mampu menghadirkan layanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.
Adapun dalam kegiatan tersebut, materi yang disampaikan, di antaranya kebijakan keterbukaan informasi publik, evaluasi e-Monev keterbukaan informasi pada PTKIN, teknik penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), hingga Bedah Website PPID masing-masing PTKIN.
Sementara itu, Wakil Rektor III UIN KHAS Jember Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama, Dr. Khoirul Faizin, menyampaikan kegiatan ini momentum penting bagi PTKIN dalam memberikan pelayanan informasi di kampus.
“Kegiatan ini memberikan banyak wawasan dan evaluasi yang sangat bermanfaat, khususnya dalam penguatan tata kelola informasi publik dan optimalisasi layanan digital kampus,” kata dia.
Menurut dia, dengan adanya kegiatan tersebut, UIN KHAS Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang responsif, terbuka, dan mudah diakses masyarakat.
Selain itu, penguatan PPID tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan regulasi, namun menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi keagamaan Islam.






