Bagi Orang Yang Harus Cuci Darah Saat Bulan Puasa, Berikut Rekomendasi Pakar NU

Selasa, 26 Maret 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber; Freepik

Ilustrasi, Sumber; Freepik

Frensia.id- Semua muslim pada bulan Ramdhan, wajib melaksanakan puasa. Salah satu batalnya puasa adalah memasukkan benda ke tubuh. Lantas bagaimana bagi orang yang diwajibkan cuci darah karena faktor kesehatan?

Hal demikian sebenarnya telah banyak dikaji oleh beberapa pakar agama, utamanya tokoh Nahdlatul Ulama’. Organisasi ini memiliki banyak tokoh yang fokus mengkaji hukum-hukum fiqh kontemporer dalam Islam.

Salah satunya adalah, Prof. Dr. KH. Imam Ghozali Said. Ia adalah salah satu tokoh senior dari Ikatan Keluarga Alumni Nahdlatul Ulama (IKA-NU) di Mesir. Beliau menempuh pendidikan di Mesir pada awal tahun 1980-an.

Ia menjadi salah satu figur penting dalam jaringan dan komunitas NU di Mesir, memberikan kontribusi yang berharga dalam pengembangan serta pemahaman ajaran-ajaran Islam di IKA-NU.

Pada konteks problematika ibadah puasa, ia menulis buku berjudul, “Puasa dalam Dimensi Fiqh Sufistik”. Buku diterbitkan oleh Harian Bangsa pada tahun 2018 kemarin.

Pada buku tersebut, ia menceritakan bahwa ada seorang dokter dari Surabaya menanyakan tentang dirinya yang harus cuci dara di bulan puasa. Intinya, ia bertanya, “Apakah cuci darah yang dilakukan ayahnya dapat membatalkan puasa?”.

Pertanyaan ini sangat masuk akal, sebab Proses “cuci darah” atau hemodialisis biasanya memerlukan pemberian cairan dan penggunaan perangkat medis untuk membersihkan darah dari limbah dan zat-zat berbahaya karena ginjal tidak lagi berfungsi secara optimal.

Baca Juga :  Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Sedangkan dalam Islam, hukum puasa berhubungan dengan kemampuan seseorang untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari.

Dalam kasus orang yang menjalani hemodialisis, proses ini biasanya membutuhkan pemberian cairan intravena untuk menggantikan cairan yang hilang selama proses, serta mungkin adanya penggunaan obat-obatan yang diberikan melalui saluran intravena juga.

Kedua hal ini dapat memengaruhi keadaan tubuh secara signifikan. Dalam banyak kasus, ulama mengizinkan orang yang menjalani hemodialisis untuk tidak berpuasa karena kondisi kesehatan mereka dan kebutuhan untuk minum dan menerima cairan yang sangat penting untuk menjaga kestabilan fisik mereka. Kesehatan dan keamanan seseorang dalam hal ini menjadi prioritas utama.  

Menanggapi hal ini Prof Ghozal Said menjelaskan bahwa proses “cuci darah” yang dialami oleh ayahnya secara teknis memenuhi kriteria membatalkan puasa dalam Islam. Ini karena proses tersebut melibatkan memasukkan bahan-bahan cair ke dalam tubuh secara sengaja, yang termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun, dalam Islam, ada pengecualian yang diberikan untuk orang-orang yang sakit atau dalam kondisi darurat. Sebabnya, cuci darah merupakan bagian dari perawatan yang diperlukan untuk kesehatan ayah Anda, maka hukum Islam memperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Baginya, kesehatan dan keselamatan seseorang diutamakan dalam Islam. Jika memungkinkan, melakukan proses cuci darah pada malam hari akan lebih baik untuk menjaga ibadah puasa.

Namun, jika kondisi memerlukan cuci darah pada siang hari, maka ayahnya diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Dalam hal ketidakmampuan untuk berpuasa karena kondisi kesehatan yang kronis, seperti yang dialami oleh ayah dokter tersebut.

Islam memberikan dispensasi. Ayahnya dapat membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan, yaitu memberikan makanan pokok seberat 1 mud (sekitar 1,25 kg) kepada orang miskin setiap kali ia tidak berpuasa.

Semua ini sesuai dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam yang menekankan rahmat, kemanusiaan, dan pengecualian dalam kondisi-kondisi tertentu yang memerlukan perlakuan yang berbeda sesuai dengan keadaan tertentu juga.

Hal demikian sebagaimana dijelaskan dalam ayat berikut,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

…dan diwajibkan bagi orang-orang yang tidak mampu berpuasa untuk memberi membayar fidiah berupa makanan kepada orang miskin…” (Qs. al-Baqarah [2] : 184)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Santri Jember Geruduk Transmart, Tuntut Trans7 Minta Maaf 7 Hari Berturut-turut di Medianya Sendiri
Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo
Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah
Ribuan Jamaah Perempuan Nahdliyah Padati Pengajian Ustadzah Halimah Alaydrus
UNICEF Pastikan Kesediaan Vaksin Penanganan KLB Campak di Jember

Baca Lainnya

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Ketua Perbasi Jatim Sumbang Ring Basket ke Ponpes di Sidoarjo

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Ketua Umum DKP Panji Bangsa Kecam Keras Trans7: Bela Kiai, Santri dan Martabat Pesantren

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Sabtu, 20 September 2025 - 14:25 WIB

Resmi Ditutup! Gubernur Khofifah Sebut Acara MTQ XXXXI Jatim di Jember Terbaik Sepanjang Sejarah

TERBARU

Ilustrasi Kiai dalam cover Buku 99 Kiai Kharismatik Indonesia 2 Karya KH. A. Aziz Masyhuri Terbitan Diva Press

Kolomiah

Kiai, Amplop dan Keikhlasan Tak Terhitung

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:59 WIB

Kolomiah

Sesat Nalar Netizen atas Pesantren

Jumat, 17 Okt 2025 - 15:37 WIB