Frensia.id – MR (34), pria asal kecamatan Tempurejo, Jember tega memperkosa bocah berumur 11 tahun yang tengah mandi di sungai. Pelaku melangsungkan aksinya ketika terangsang melihat korban mandi tanpa sehelai kain alias telanjang bulat.
“”Tersangka ini saat korban mandi sedang mencari sayur pakis di pinggir sungai,” kata Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Suparno, Senin (24/02/2025).
Lebih lanjut kata Heri, awal mula kejadian ketika korban bersama adiknya tengah mandi di sungai dalam kondisi telanjang. Tersangka saat itu berada di tepi sungai mencari sayur pakis.
Melihat korban tanpa sehelai kain, MR bernafsu dan ingin menyetubuhinya. Akal bulusnya tersangka, ia mengajak korban dan temannya ke tepi sungai untuk dibuatkan perahu dari batang pohon pisang.
Adik dan teman korban pun mengikuti ajakan tersangka. Sementara korban tetap mandi di sungai seorang diri.
Selang beberapa waktu, korban akhirnya menyusul tersangka, juga adik dan temannya. Saat sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), rupanya sang adik dan temannya sudah berada disungai sembari menaiki perahu yang telah dibuat oleh tersangka.
“Saat tersangka menyelesaikan perahu lainnya, korban datang seorang diri dalam keadaan telanjang. Lalu tersangka membaringkan korban di atas perahu dari pohon pisang tersebut,” ujar Heri.
Melihat korban yang berbaring dengan keadaan telanjang, nafsu birahi tersangka memuncak. Tersangka akhirnya menyetubuhi korban dan mengancam korban untuk diam.
“Setelah itu tersangka dan korban menaiki perahu tersebut dari hulu ke hilir dan berhenti di tempat mandi korban semula, lalu tersangka menghanyutkan perahu tersebut mengikuti arus sungai ke hilir,” paparnya.
Saat korban sudah pulang ke rumah, ia merasakan nyeri pada alat kelaminnya saat hendak buang air kecil. Korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kedua orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tempurejo. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak menangkap pelaku.
“Kami segera membawa tersangka ke Polsek, untuk melakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.
Menurut Heri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.