Frensia.id – Para pegawai honorer Pemkab Jember mendatangi kantor DPRD Jember pada Senin (10/2/2025). Mereka menyampaikan aspirasinya kepada Komisi A terkait mengenai gaji yang belum cair dan status di Pemkab Jember yang masih belum jelas.
“Kami menggelar audiensi dengan Komisi A DPRD Jember terkait dengan tidak cairnya honor non-ASN karena tidak ada regulasi yang menaungi,” kata Koordinator pegawai honorer, Arjun Sutrisno Wibowo, Senin (10/2/2025).
Diketahui, para pegawai honorer itu terdampak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Pasal 66 UU tersebut, dinyatakan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Menurut Arjun, sekitar 11.000 pegawai honorer di Pemkab Jember yang belum menerima gaji pada bulan Januari 2025. Lebih lanjut katanya, seharusnya gaji tersebut sudah cair pada Minggu pertama bulan Februari ini. Saat ini, mereka hanya menunggu untuk mendapatkan SK PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Kata Arjun, ia bersama honorer pegawai ASN lainnya dalam masa kekosongan status sejak masuk tahun 2025. Mereka tidak bisa disebut sebagai honorer karena dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN.
pemerintah juga tidak bisa memaksakan diri untuk menggaji mereka tanpa adanya aturan yang jelas.
“Sejak masuk 2025, sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN,” paparnya.
“Karena posisi sekarang pemerintah tidak bisa menggaji dan tidak ada kepastian hingga saat ini, maka pemerintah tidak bisa mewajibkan untuk berdinas,” terangnya.
Kendati demikian, pegawai non-ASN itu tetap diminta untuk tetap mengisi absen di kantornya agar tidak dinilai putus kerja.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono secara terpisah, menyampaikan janjinya untuk memperjuangkan gaji para honorer itu agar segera dicairkan. Pihaknya akan mendatangi kantor Kemenpan RB bersama perwakilan pegawai non-ASN untuk menyampaikan aspirasinya.
“Salah satu poin yang akan kami sampaikan ke Kemenpan RB adalah terkait regulasi dan kejelasan nasib tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN,” tandasnya.