FRENSIA.ID– Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar seorang petani di kawasan persawahan Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, perantara hingga penadah kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini bermula saat korban berinisial H (71), seorang petani, memarkir sepeda motor Honda Legenda miliknya di tepi jalan area persawahan pada Minggu (02/08/26) siang. Motor tersebut dalam kondisi stang terkunci.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polisi tidak hanya melakukan penyelidikan di lapangan, tetapi juga menelusuri aktivitas jual beli kendaraan melalui media sosial.
“Begitu menerima laporan adanya kendaraan yang hilang, anggota langsung melakukan penyelidikan. Kami juga melakukan penelusuran terhadap aktivitas jual beli kendaraan di media sosial untuk mencari keberadaan sepeda motor tersebut,” ujar Rofiq, Minggu (09/08/26).
Titik terang kasus ini muncul pada Sabtu (08/08/26). Petugas menemukan sebuah sepeda motor yang diduga identik dengan kendaraan milik korban ditawarkan melalui marketplace Facebook.
“Dari hasil penelusuran tersebut, anggota menemukan adanya penawaran sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Kami kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi,” Tegas Rofiq.
Polisi kemudian menangkap L (45), yang diduga berperan sebagai penadah kedua, serta J (41), yang diduga menjadi perantara transaksi.
“Dari dua orang yang kami amankan, penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, kami berhasil mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” jelas Rofiq.
Dari hasil pengembangan, polisi berturut-turut mengamankan M.Y (38), yang diduga sebagai penadah pertama, S.M (26), yang diduga sebagai eksekutor pencurian, serta M.L (18), yang diduga bertugas mengantar eksekutor sekaligus menerima komisi.
Kapolresta menegaskan pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak hanya mengejar pelaku yang mengambil kendaraan, tetapi juga membongkar mata rantai penjualan hingga penadah.
“Kami tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Jaringan penadah dan pihak-pihak yang membantu menjual atau memperdagangkan kendaraan hasil kejahatan juga akan kami tindak,” tambahnya.
Modus pencurian yang dilakukan S.M terbilang tidak biasa. Pelaku diduga merusak kunci stang sepeda motor korban secara paksa menggunakan kedua tangannya.
Setelah kunci stang berhasil dirusak, pelaku tidak menggunakan kunci kontak asli. Motor tersebut justru dinyalakan menggunakan kunci lemari yang diambil pelaku secara acak.
Kapolresta mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, terutama ketika ditinggalkan di lokasi yang relatif sepi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan. Jangan hanya mengandalkan kunci kontak atau kunci stang. Bila perlu gunakan kunci pengaman tambahan, terutama ketika kendaraan ditinggalkan di tempat yang sepi,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Legenda beserta BPKB dan STNK asli sebagai barang bukti utama.
Selain itu, polisi menyita dua sepeda motor lain dari tangan L, yakni Honda Supra X 125 dan Yamaha Vixion yang tidak dilengkapi dokumen sah. Kedua kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Petugas juga mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.
Rofiq menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor sekaligus jaringan penadah yang beroperasi di wilayah Banyuwangi.
“Kami tidak memberi ruang bagi para pelaku kejahatan jalanan maupun jaringan penadahnya di wilayah Banyuwangi. Pengungkapan ini merupakan bukti kesiapsiagaan anggota di lapangan,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah apabila tidak dilengkapi dokumen resmi.
“Kami mengimbau masyarakat jangan tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Harga murah bukan berarti menguntungkan jika ternyata kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.
Kelima orang yang diamankan beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Qhobid Z)






