FRENSIA.ID- Perdebatan mengenai penentuan awal bulan Ramadhan dan Syawal sering kali menjadi momen yang memecah belah umat Islam di berbagai belahan dunia. Di tengah polemik tahunan antara metode rukyatul hilal (pengamatan mata telanjang) dan hisab (perhitungan astronomi), karya Dr. Zulfiqar Ali Shah hadir sebagai sebuah terobosan intelektual.
Dalam tulisannya yang diterbitkan oleh The International Institute of Islamic Thought (IIIT) pada tahun 2009 dengan judul The Astronomical Calculations and Ramadan: A Fiqhi Discourse, Direktur Eksekutif Dewan Fiqh Amerika Utara ini melakukan bedah forensik terhadap literatur fiqh klasik. Ia membongkar argumen tekstual yang selama ini digunakan untuk menolak perhitungan astronomi, membuktikan bahwa penolakan tersebut sering kali didasarkan pada kesalahpahaman konteks sejarah dan linguistik.
Salah satu poin krusial yang dipaparkan Shah dalam buku ini adalah dekonstruksi terhadap hadis populer yang berbunyi, “Kami adalah umat yang ummi (buta huruf), kami tidak menulis dan tidak menghitung.” Selama berabad-abad, kelompok pendukung rukyah murni menggunakan hadis ini sebagai tameng teologis untuk mengharamkan hisab.
Namun, Shah dengan jeli membedah bahwa pernyataan Nabi tersebut bersifat deskriptif, bukan preskriptif. Nabi Muhammad SAW sedang menggambarkan kondisi faktual masyarakat Arab abad ke-7 yang memang belum memiliki infrastruktur ilmiah, bukan sedang mengeluarkan dekrit abadi agar umat Islam menjauhi matematika.
Shah menekankan bahwa “illat” (alasan hukum) dari perintah melihat bulan saat itu adalah ketiadaan sarana lain yang lebih akurat. Ketika umat Islam kini telah menguasai teknologi satelit dan astrofisika, alasan “ke-ummi-an” tersebut otomatis gugur. Mempertahankan metode primitif di tengah kemajuan sains, menurut Shah, justru bertentangan dengan semangat Islam yang mendorong kemajuan akal.
Lebih dalam lagi, Shah menantang pemahaman konvensional tentang konsep “syahadah” atau kesaksian bulan. Ia berargumen bahwa Al-Quran menuntut “kepastian” (yaqin) dalam ibadah. Di masa lalu, pengamatan mata adalah satu-satunya jalan menuju kepastian itu. Namun, di era modern, pengamatan mata justru turun derajatnya menjadi zhanni (dugaan) karena rentan terhadap ilusi optik, polusi udara, dan kesalahan manusia.
Sebaliknya, hisab falakiyah kontemporer telah mencapai derajat qat’i (pasti). Shah mengkritik keras sikap yang menolak kepastian matematika demi mempertahankan dugaan visual. Ia menegaskan bahwa tujuan syariat (maqasid syariah) adalah mengetahui masuknya waktu dengan tepat, dan rukyah hanyalah salah satu sarana (wasilah), bukan tujuan ibadah itu sendiri. Jika sarana lain terbukti lebih presisi mencapai tujuan, maka sarana tersebut sah dan bahkan lebih utama untuk digunakan.
Analisis Shah juga menyentuh aspek sensitif yang sering dijadikan senjata oleh penolak hisab, yaitu argumen bahwa menggunakan perhitungan berarti menyerupai kaum Yahudi (tasyabbuh), mengingat kalender Yahudi telah lama berbasis perhitungan matematis sejak abad ke-4 Masehi. Shah menepis kekhawatiran ini dengan argumen historis dan teologis yang matang.
Ia menjelaskan bahwa penolakan ulama klasik—seperti Ibnu Taimiyah—terhadap hisab pada zamannya sangat dipengaruhi oleh fakta bahwa saat itu ilmu perbintangan belum terpisah dari astrologi dan klenik yang berbau syirik.
Para ulama terdahulu melarang hisab karena khawatir umat terjerumus pada ramalan nasib. Namun kini, astronomi telah berdiri tegak sebagai sains murni yang terpisah dari takhayul. Oleh karena itu, hukum haram yang dulu berlaku tidak bisa lagi diterapkan secara membabi buta. Shah menegaskan bahwa kesamaan metode ilmiah dengan umat lain tidak serta merta berarti peniruan akidah.
Buku ini pada akhirnya bukan sekadar diskursus akademik, melainkan sebuah peta jalan menuju persatuan umat. Shah menawarkan visi di mana Kalender Islam Global bukan lagi utopia, melainkan keniscayaan yang dapat dicapai.
Dengan beralih ke hisab, umat Islam dapat menghilangkan ketidakpastian yang melelahkan setiap tahunnya, memungkinkan perencanaan sosial-ekonomi yang lebih baik, dan yang terpenting, menyatukan hari raya umat Islam di seluruh dunia dalam satu hari yang sama, sebagaimana semangat persatuan yang didengungkan Al-Quran.
Penulis : Mashur Imam







