Frensia.id- Sholat tarawih umum rutin dilakukan setiap Bulan puasa yang penuh berkah. Banyak orang yang tidak ingin menyia-nyiakan momentum keberkahannya. Namun ada sebagian orang yang tidak menunaikannya. Bagaimana hukumnya?
Ada banyak penjelasan ulama’ terkait hal ini, salah satunya, Al-Hafidh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
Ia memberikan penjelasan bahwa shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan.
Dalam kitabnya yang berjudul “Fathul Bari Syarh Shahih al-Bukhari”, shalat ini dinamakan Tarawih karena para pelaksananya beristirahat sejenak di antara setiap empat rakaat atau antara dua kali salam.
Bahkan sebenarnya dalam hadis Nabi Muhammad telah secara lugas disabdakan,
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ (متفق عليه)
“Barang siapa melakukan shalat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah SWT) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).
Berdasarkan hadis tersebut, sholat terawih sebenarnya tidak diwajibkan oleh Allah SWT. Hukumnya sunnah.
Artinya, jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa, namun jika dikerjakan mendapatkan pahala.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab “Syarhu Muslim” karangan Imam Al Nawawi. Menurutnya, hadis yang dipaparkan oleh jumhur ulama’ disepakati sebagai dasar kesunnahan solat tarawih.
Disebabkan hukumnya yang sunnah, KH Bahauddin Mursalim (Gus Baha’) pernah menasihati Ummat Muslim. Ia menyarankan agar tidak buru-buru menilai orang yang tidak sholat tarawih itu buruk.
Ia menyarankan agar menghindari kebiasaan mengucapkan “rugi Ramadhan hanya satu tahu sekali kok gak sholat tarawih di Masjid Berjama’ah”. Sebab, ada potensi menyakiti perasaan orang lain.
Banyak orang yang tidak memiliki kesempatan sholat tarawih karena tanggung jawab kerjanya dalam mencari Riski. Orang yang berprofesi seperti satpam, tukang parkir, penjaga toko dan sebagainya, berpotensi sakit hati mendengar ucapan tersebut
Sebenarnya mereka ingin sholat, namun tidak mampu atau memiliki tanggung jawab dalam kesibukannya mencari Riski Allah.
“Tarawih itu sunnah, sedangkan nafkah itu wajib. Menghindari dari kemiskinan secara ekonomi supaya tidak menjadi beban orang lain, itu lebih utama”, tuturnya.