Bule Rusia Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi, Imigrasi Tunggu Rekomendasi APH

Friday, 5 June 2026 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Bule Rusia Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi, Imigrasi Tunggu Rekomendasi APH (Sumber: Istimewa)

Gambar Bule Rusia Divonis Bersalah dalam Kasus Penganiayaan di Banyuwangi, Imigrasi Tunggu Rekomendasi APH (Sumber: Istimewa)

FRENSIA.ID– Kasus penganiayaan warga Banyuwangi oleh Bule Rusia bernama Andrei Fadeev yang telah dinyatakan terbukti bersalah dengan di vonis denda Rp. 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Terdeteksi, masih tinggal di Denpasar Bali dengan mengantongi ijin tinggal keimigrasian dari Kantor Imigrasi Denpasar.

Andrei Fadeev yang juga tercatat sebagai direktur di Banyuwangi Internasional Yacht Club (BIYC) belum dikenakan sangsi administratif keimigrasian berupa deportasi lantaran belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi dasar mengambil kebijakan oleh pihak imigrasi.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah pengawasan administratif terhadap Andrey Vadeef dengan kooperatif memberikan data dan informasi keimigrasian kepada pihak kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan.

Selanjutnya menurut Gilang, pihak imigrasi baru akan melakukan penindakan jika ada rekomendasi dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun pengadilan.

“Putusan pengadilan memang telah menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp. 2 juta. Namun hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait langkah hukum lanjutan maupun tindakan administratif keimigrasian,” ujar Gilang, Jumat (05/06/26).

Baca Juga :  Beredar Polling Pemilihan Calon Ketua PCNU! Pimpinan Lakpesdam Jember: "Harus Orang Alim"

Lebih lanjut Gilang menjelaskan, yang berkewenangan untuk melakukan penindakan adalah pihak imigrasi yang mengeluarkan ijin tinggal warga negara asing terkait. Dalam kasus Andrei Fadeev, rekomendasi dari APH seharusnya dikirimkan ke Kantor Imigrasi Denpasar selaku penerbit ijin tinggal keimigrasian.

“Rekomendasi dari APH sangat diperlukan dalam pengambilan tindakan administratif keimigrasian baik itu berupa deportasi, pencekalan maupun pencabutan ijin tinggalnya, mengingat ijin tinggal yang bersangkutan sekarang masih berlaku dan diterbitkan dari Kantor Imigrasi Denpasar. Ada baiknya rekomendasi APH tersebut disampaikan terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang menerbitkan ijin tinggalnya” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme mengeluarkan sangsi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dan harus melewati pengambilan keterangan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga pelaku.

Baca Juga :  Lima Buronan Pembalakan Liar di Hutan Banyuwangi Dibekuk, Polisi Sita Puluhan Batang Kayu Jati

“Mekanisme penetapan sangsi keimigrasian terhadap WNA harus dilakukan melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu pada WNA tersebut oleh Kantor Imigrasi.”

Sebelumnya, Andrei Fadeev diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN, warga Banyuwangi yang bertugas mengoperasikan sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026. Peristiwa bermula pada Jumat (27/03/26), saat FA merasa terganggu dengan suara sound system yang dianggap terlalu keras. Saat itu, SHN telah memenuhi permintaan dengan mengecilkan volume.

Namun pada Sabtu (28/03/26), FA kembali datang dan meminta volume kembali dikecilkan serta posisi alat dipindahkan. SHN pun menuruti dengan memindahkan peralatan sekitar 10 meter dari lokasi semula dan mengarahkannya keluar area Marina Boom.

Insiden terjadi pada Minggu (29/03/26) pagi. Saat SHN tengah mempersiapkan peralatan, Andrei Fadeev tiba-tiba datang, mengecilkan volume, dan mencabut beberapa kabel. Khawatir peralatannya rusak, SHN mencoba menghalau Andrei Fadeev dengan mendorong, yang kemudian diduga berujung pada aksi pemukulan. (Qhobid Z)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh
Tergiur Janji Fortuner dan Umrah, Warga Pesanggaran Banyuwangi Diduga Ditipu Rp 159 Juta
PKBM Merdeka Jalin Kerjasama dengan LPK Desy Education di bidang Pendidikan Kesetaraan dan Pelatihan Keterampilan
Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah
Pengunjung Wanita Selundupkan Narkoba Lewat Area Kemaluan Digagalkan Petugas Lapas
Asap Mengepul di Sekitar Gunung Raung, BPBD : Bukan Aktivitas Vulkanik
Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal di Belitung
Demi Dirgahayu Hukum! Tim Gabungan Polda Babel dan Satlap Tricakti Gagalkan Penyelundupan 1,6 Ton Timah Illegal

Baca Lainnya

Sunday, 23 August 2026 - 15:38 WIB

Peserta Terserempet truck, Gerak Jalan HUT RI di Genteng Banyuwangi Nyaris Ricuh

Sunday, 23 August 2026 - 00:50 WIB

Tergiur Janji Fortuner dan Umrah, Warga Pesanggaran Banyuwangi Diduga Ditipu Rp 159 Juta

Sunday, 23 August 2026 - 00:38 WIB

PKBM Merdeka Jalin Kerjasama dengan LPK Desy Education di bidang Pendidikan Kesetaraan dan Pelatihan Keterampilan

Friday, 21 August 2026 - 12:47 WIB

Dua Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk Tim URC Macan Blambangan di Grobogan Jawa Tengah

Thursday, 20 August 2026 - 23:42 WIB

Pengunjung Wanita Selundupkan Narkoba Lewat Area Kemaluan Digagalkan Petugas Lapas

TERBARU

Semarak gunungan hasil bumi yang dibawa warga saat acara Ancak Agung dalam memperingati Kelahiran Nabi Muhammad SAW (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Kirab Ancak Agung Jember Pecahkan 2 Rekor MURI Sekaligus

Sunday, 23 Aug 2026 - 13:40 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading