FRENSIA.ID– Kasus penganiayaan warga Banyuwangi oleh Bule Rusia bernama Andrei Fadeev yang telah dinyatakan terbukti bersalah dengan di vonis denda Rp. 2 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Terdeteksi, masih tinggal di Denpasar Bali dengan mengantongi ijin tinggal keimigrasian dari Kantor Imigrasi Denpasar.
Andrei Fadeev yang juga tercatat sebagai direktur di Banyuwangi Internasional Yacht Club (BIYC) belum dikenakan sangsi administratif keimigrasian berupa deportasi lantaran belum ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi dasar mengambil kebijakan oleh pihak imigrasi.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Kantor Imigrasi Kelas III Banyuwangi, Gilang Arizona menyampaikan, pihaknya telah melakukan langkah pengawasan administratif terhadap Andrey Vadeef dengan kooperatif memberikan data dan informasi keimigrasian kepada pihak kepolisian saat penyelidikan dan penyidikan.
Selanjutnya menurut Gilang, pihak imigrasi baru akan melakukan penindakan jika ada rekomendasi dari aparat penegak hukum baik kepolisian maupun pengadilan.
“Putusan pengadilan memang telah menyatakan yang bersangkutan bersalah dan dijatuhi pidana denda Rp. 2 juta. Namun hingga saat ini kami belum menerima rekomendasi dari aparat penegak hukum terkait langkah hukum lanjutan maupun tindakan administratif keimigrasian,” ujar Gilang, Jumat (05/06/26).
Lebih lanjut Gilang menjelaskan, yang berkewenangan untuk melakukan penindakan adalah pihak imigrasi yang mengeluarkan ijin tinggal warga negara asing terkait. Dalam kasus Andrei Fadeev, rekomendasi dari APH seharusnya dikirimkan ke Kantor Imigrasi Denpasar selaku penerbit ijin tinggal keimigrasian.
“Rekomendasi dari APH sangat diperlukan dalam pengambilan tindakan administratif keimigrasian baik itu berupa deportasi, pencekalan maupun pencabutan ijin tinggalnya, mengingat ijin tinggal yang bersangkutan sekarang masih berlaku dan diterbitkan dari Kantor Imigrasi Denpasar. Ada baiknya rekomendasi APH tersebut disampaikan terlebih dahulu ke kantor imigrasi yang menerbitkan ijin tinggalnya” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme mengeluarkan sangsi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum telah diatur dan harus melewati pengambilan keterangan lewat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terduga pelaku.
“Mekanisme penetapan sangsi keimigrasian terhadap WNA harus dilakukan melalui tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlebih dahulu pada WNA tersebut oleh Kantor Imigrasi.”
Sebelumnya, Andrei Fadeev diduga melakukan penganiayaan terhadap SHN, warga Banyuwangi yang bertugas mengoperasikan sound system dalam acara Gebyar Lebaran 2026. Peristiwa bermula pada Jumat (27/03/26), saat FA merasa terganggu dengan suara sound system yang dianggap terlalu keras. Saat itu, SHN telah memenuhi permintaan dengan mengecilkan volume.
Namun pada Sabtu (28/03/26), FA kembali datang dan meminta volume kembali dikecilkan serta posisi alat dipindahkan. SHN pun menuruti dengan memindahkan peralatan sekitar 10 meter dari lokasi semula dan mengarahkannya keluar area Marina Boom.
Insiden terjadi pada Minggu (29/03/26) pagi. Saat SHN tengah mempersiapkan peralatan, Andrei Fadeev tiba-tiba datang, mengecilkan volume, dan mencabut beberapa kabel. Khawatir peralatannya rusak, SHN mencoba menghalau Andrei Fadeev dengan mendorong, yang kemudian diduga berujung pada aksi pemukulan. (Qhobid Z)






