Frensia.Id- Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih hingga saat ini belum ditetapkan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Desi Anggraeni ungkap bahwa pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI.
Sebelumnya, pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara direncanakan berlangsung pada hari Rabu (11/12/2024).
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi, penetapan tersebut masih harus menunggu rapat koordinasi dengan KPU RI.
Berdasarkan penelusuran crew Frensia.Id kepada beberapa sumber, KPU RI akan menggelar Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) di Bali.
Rakornas itu akan digelar selama 17 – 20 Desember 2024. KPU seluruh Indonesia akan berkumpul di Bali untuk rapat koordinasi terkait persiapan penetapan Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur. Rapat ini merupakan bagian dari persiapan final menjelang pelantikan.
Untuk itu, Ketua KPU Jember secara tegas menyampaikan bahwa tidak dilakukannya penetapan bukanlah penundaan, tapi memang belum waktunya.
“Ya kalau penetapan itu masih belum penetapan tapi istilahnya bukan penundaan karena memang waktunya belum,” ucapnya tegas, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Jum’at (13/12/2024).
Untuk melakukan penetapan Bupati terpilih, Desy Anggraeni masih menunggu surat dari KPU RI. Surat tersebut nanti akan menjadi dasar untuk melakukan penetapan.
Nanti akan ada keterangan, kabupaten mana saja yang sudah bisa melakukan penetapan dan mana yang belum bisa. Kabupaten yang belum bisa melakukan penetapan, itu disebabkan oleh adanya Perselisihan Hasil Pemilu (PHP).
“Tentunya ini kita menunggu surat dari KPU RI, PHP, atau perselisihan hasil yang diajukan oleh masing-masing pasangan calon dari beberapa kabupaten kota. Nanti persurat itu, kalau suratnya dari KPU RI sudah ada, kabupaten mana yang sudah bisa melakukan penetapan, mana yang belum karena ada PHP, nah itu yang akan jadi dasar kita untuk melakukan penetapan,” tuturnya menambahkan.
Ketika ditanya apakah ada gugatan terhadap KPU Jember pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara, Ketua KPU Jember itu menyatakan bahwa sampai hari ini tidak ada PHP atau perselisihan antara peserta Pilkada dengan KPU mengenai hasil suara.
“Sampai hari ini tidak ada, di Jember tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), jawabnya.
Sebelumnya, KPU Jember telah menyelesaikan rekapitulasi suara, di Hotel Luminor, Kamis (5/12/2024) malam. Hasil rekapitulasi telah ditandatangani oleh penyelenggara pemilu serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon).
Berdasarkan hasil akhir penghitungan, pasangan calon nomor urut 02, M. Fawait-Djoko Susanto, meraih kemenangan dengan memperoleh 588.761 suara, atau 54,30% dari total suara sah. Sementara pasangan nomor urut 01, Hendy Siswanto-Firjaun Barlaman, memperoleh 495.499 suara, atau 45,70%.
Dalam Pilkada Jember 2024, jumlah suara sah tercatat mencapai 1.084.260, yang merupakan 97,55% dari total suara yang masuk. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 27.232, atau 2,45%. Dengan demikian, total suara sah dan tidak sah mencapai 1.111.492 suara.