Frensia.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak telah dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Untuk memastikan suara masyarakat terjaga, salah satunya ialah dengan melakukan cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online.
Cek DPT online penting untuk dilakukan karena masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2024 jika sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 11 tahun 2018, disebutkan DPT adalah daftar pemilih sementara hasil akhir yang diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota
Oleh karena itu, masyarakat penting mengetahui cara cek DPT Pilkada 2024, agar mereka tidak kehilangan hak pilih sebagai warga negara.
Proses ini menjadi lebih mudah dengan adanya layanan yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Adapun langkah-langkah untuk mengecek DPT online ialah sebagai berikut:
- Akses Laman Resmi KPU Untuk memulai, kunjungi situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id., Halaman ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status pemilih mereka.
- Masukkan Data Diri
- Setelah mengakses laman tersebut, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan data yang dimasukkan benar agar informasi yang muncul akurat. Setelah itu, klik tombol pencarian.
- Verifikasi Status
Setelah proses pencarian, sistem akan menampilkan status pendaftaran Anda sebagai pemilih. Informasi yang ditampilkan meliputi nama, NIK, nomor TPS, dan alamat lengkap lokasi TPS.
Bila masyarakat yang seharusnya memiliki hak pilih tidak terdaftar di DPT, segera laporkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Selain itu, pemilih juga bisa menggunakan hak pilihnya dengan mengunjungi TPS secara langsung sesuai alamat yang ada di KTP atau KK dengan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
PKPU Nomor 7 tahun 2024 menyebutkan bahwa DPK adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani sesuai hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Pemilih DPK tetap dapat mencoblos pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik.
Sebagai informasi, lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada laman cek DPT Online KPU, kini telah terintegrasi dengan Google Maps sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui lokasi TPS secara akurat untuk mencoblos calon kepala daerah pilihan mereka.