Frensia.id – Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak yang mendasar bagi setiap individu dalam masyarakat, termasuk bagi masyarakat Indonesia dengan sistem demokrasi.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi secara resmi telah diakui dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.
Dalam deklarasi tersebut, kebebasan berpendapat dan berekspresi dianggap sebagai salah satu hal fundamental yang harus dihormati dan dijaga oleh semua negara dan pemerintahan.
Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah inti dari demokrasi yang sehat. Ini memungkinkan individu untuk menyatakan pendapat, gagasan, dan keyakinan mereka tanpa takut akan penindasan atau hukuman dari pihak berwenang.
Tanpa penjaminan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi, masyarakat menjadi rentan terhadap tirani, ketidakadilan, dan pengabaian hak asasi manusia.
kendati demikian, masih banyak tantangan dalam melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam negara demokrasi.
Padahal sudah menjadi konsekuensi bagi negara demokrasi untuk melindungi kebebasan berpendapat dan berekspresi, hal ini termaktub jelas dalam DUHAM pada tahun1948.
Adapun beberapa tantangan dan hambatan dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi diantaranya sebagai berikut:
Pertama, penerapan Censorship. Banyak negara masih menerapkan sensor dan pembatasan terhadap konten yang dianggap mengancam keamanan nasional atau menyinggung kepentingan pemerintah.
Kedua, terjadinya kriminalisasi. Beberapa negara menggunakan undang-undang karet untuk menekan suara kritis dengan menyatakan bahwa ekspresi tersebut merupakan tindakan kriminal.
Ketiga, Ancaman Terhadap Jurnalis dan Aktivis. Jurnalis, pembela hak asasi manusia, dan aktivis sering kali menjadi target ancaman, penahanan, atau kekerasan fisik karena menyuarakan pendapat mereka.
Keempat, ketidaksetaraan akses. Di beberapa tempat, akses terhadap media dan teknologi informasi terbatas, sehingga membatasi kemampuan individu untuk berpartisipasi dalam dialog publik.
Demikianlah tantangan dan hambatan dalam negara demokrasi dalam menjalankan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menyuarakan pendapatnya tanpa takut.
Untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi dihormati dan dilindungi, diperlukan upaya bersama dari masyarakat sipil, pemerintah, dan lembaga internasional.