Frensia.id– Kebijakan konsesi tambang untuk PBNU, masih ramai dan tetap hangat dibicarakan. Pasalnya, sejumlah aktifis bahkan peneliti pernah mengungkap bahwa sebenarnya organ-oragan NU pernah ada yang menolak tegas tambang. Salah satu hasil keputusan bahtsul masail ulama’ di kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Sebagaimana telah diketahui luas dan dilaporkan oleh banyak media, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang baru bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Salah satu contoh konkret dari implementasi peraturan ini adalah rencana ambisius yang diungkapkan oleh Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, PBNU kini memiliki kesempatan untuk terlibat langsung dalam sektor pertambangan, sebuah sektor yang selama ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan besar.
Kebijakan ini sebenarnya diharapkan dapat memberikan dampak positif, namun tampalnya masih ada penolakan yang muncul baik dari internal maupun eksternal NU. Hal ini tentunya lumrah, sebab memang sebelumnya bamyak tokoh NU yang menolak tambang.
Bukan hanya ketua Umum sebelumnya, KH Aqil Siradj, beberapa hasil musyawah di dearah juga demikian. Ada hasil yang memutuskan untuk menolak pertambangan.
Sebagaimana yang diungkap dalam penelitian Muhammad Ramadhan. Hasil diterbitkan dalam Jurnal Analitica Islamica pada tahun 2019.
Ramadhan menjelaskan bahwa warga NU diharapkan selalu siap dalam menanggapi masalah-masalah yang muncul di masyarakat, sesuai dengan peran mereka di tengah masyarakat.
Dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut, mereka kadang memberikan jawaban secara individu dan kadang melalui diskusi bersama, yang dikenal sebagai bahtsul masail.
Forum bahtsul masail selalu diperbarui dalam menanggapi masalah-masalah agama yang terjadi di masyarakat. Di NU Jember, salah satu permasalahan yang sedang memanas saat ini adalah keputusan Kementerian ESDM nomor 1802 K/30/MEM/2018 mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus periode 2018.
Dalam kebijakan tersebut, mencakup wilayah izin usaha pertambangan khusus Blok Silo di Kabupaten Jember untuk mineral jenis emas.
Dijelaskan bahwa setelah mendengarkan aspirasi warga Pace Kecamatan Silo terkait masalah pertambangan di Silo, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember menyelenggarakan bahtsul masail istimewa pada di Ruang Auditorium Universitas Islam Jember.
Akhirnya, dihasilkan pernyataan bahwa PCNU cabang Jember mengeluarkan pernyataan resmi menolak blok tambang emas di Kecamatan Silo pada Senin, 7 Januari 2019.
Pernyataan resmi ini ditandatangani oleh Ketua Tanfidz KH Abdullah Syamsul Arifin, Rois Aam KH Muhyiddin Abdushhomad, Katib Aam MN Harissuddin, dan Sekretaris Tanfidz Pujiono. Ada lima butir sikap PCNU Jember.
Dengan demikian, PCNU Jember mendukung tokoh dan warga NU Silo untuk menolak blok tambang Silo.
Keputusan ini didasarkan pada hasil bahtsul masail tanggal 14 November 2018. Acara tersebut disebut-sebut juga mempertimbangkan penolakan warga dan tokoh masyarakat Silo serta pendapat pakar tentang potensi bencana akibat penambangan emas.