Di Negara-Negara ini, Kebijakan Masa Tenang Pemilu Pernah Diprotes

Sunday, 11 February 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Frensia.id- Kebijakan tentang masa tenang kampanye pemilu di Indonesia, Wajib diadakan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan demikian dianggap baik. Akan tetapi, masih ada beberapa negara yang malah menganggapnya sebagai tindakan jahat negara.

Ada pun beberapa negara yang menganggap kebijakan masa tenang kampanye sebagai pelanggaran adalah sebagaimana berikut ini;

Negara Kanada

Negara ini merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Walaupun saat ini telah memberlakukan hari tenang pemilu selama sehari, Namun sebelum pernah terjadi penolakan. Dilansir dalam A History of Vote in Canada, kebijakan masa tenang pemilu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi negara ini.

Baca Juga :  Muslim di Indonesia Merayakan Natal? Dulu Ketua MUI Pernah Mundur Karena Masalah ini

Negara Slovenia

Pada tahun 2011, Mahkamah Konstitusi Slovenia membuat kebijakan bahwa tidak masa tenang tidak sesuai dengan konstitusi. Artinya, ada pelanggaran pelaksanaannya melanggar hukum dasar.

Dilansir dalam laman dnevnik, Selama lebih dari dua dekade, baik media maupun pemilih menahan diri untuk tidak membicarakan politik pada hari sebelum pemilu dan hari pemilu itu sendiri. Namun, pada tahun 2016, Mahkamah Agung  menilai kampanye tidak semua opini dapat dianggap sebagai propaganda.

Nagara Hongaria

Negara ini sebenarnya telah memutuskan masa tenang kampanye dalam itu baik dalam memilih pemilihan kepala negaranya. Walaupun demikian Konstitusinya menjelaskan hal tersebu inkonstitusional.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang Panti dan Cari Korban Hilang

Negara Amerika Serikat

Pelarangan masa tenang kampanye pernah terjadi dan ramai di Negara ini. Pasalnya, muncul dari masalah besar yang dikenal luas di masyarakat Adapun masalah yang dimaksud adalah kasus “Burson Vs Freeman”. Hasil keputusan dari kasus tersebut, undang-undang Tennessee dianggap membatasi kampanye politik dalam jarak 100 kaki dari tempat pemungutan suara tidak melanggar Amandemen Pertama. Dari masalah tersebut, Masa Tenang Pemilu dianggap melanggar konstitusi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ngaku Dizalimi, Ternyata Wabup Djoko Selama Ini Masih Terima Hak dan Fasilitasnya
Pemkab Jember Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang Panti dan Cari Korban Hilang
Penjambretan Istri Hogi Minaya Mengingatkan Kasus Sengkon dan Karta
Lawan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Jember Bentuk Satgas Lintas Sektor
Jember Sering Terkepung Banjir, Bupati Fawait Bentuk Satgas Infrastruktur-Tata Ruang
Kepesertaan JKN Tembus 2,6 Juta Jiwa, Jember Sabet UHC Awards 2026
Jember Darurat Stunting-Kematian Ibu, Bupati Fawait Terjunkan 1.200 Nakes ke Desa
Gus Fawait Minta Fasilitas Pasien Harus Lebih Mewah dari Ruang Pejabat Kesehatan

Baca Lainnya

Tuesday, 3 February 2026 - 19:01 WIB

Ngaku Dizalimi, Ternyata Wabup Djoko Selama Ini Masih Terima Hak dan Fasilitasnya

Tuesday, 3 February 2026 - 13:12 WIB

Pemkab Jember Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang Panti dan Cari Korban Hilang

Sunday, 1 February 2026 - 21:45 WIB

Penjambretan Istri Hogi Minaya Mengingatkan Kasus Sengkon dan Karta

Saturday, 31 January 2026 - 19:22 WIB

Lawan Kemiskinan dan Stunting, Pemkab Jember Bentuk Satgas Lintas Sektor

Saturday, 31 January 2026 - 19:14 WIB

Jember Sering Terkepung Banjir, Bupati Fawait Bentuk Satgas Infrastruktur-Tata Ruang

TERBARU