Di Negara-Negara ini, Kebijakan Masa Tenang Pemilu Pernah Diprotes

Sunday, 11 February 2024 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik @Starline dan pngtree

Frensia.id- Kebijakan tentang masa tenang kampanye pemilu di Indonesia, Wajib diadakan sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kebijakan demikian dianggap baik. Akan tetapi, masih ada beberapa negara yang malah menganggapnya sebagai tindakan jahat negara.

Ada pun beberapa negara yang menganggap kebijakan masa tenang kampanye sebagai pelanggaran adalah sebagaimana berikut ini;

Negara Kanada

Negara ini merupakan salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Walaupun saat ini telah memberlakukan hari tenang pemilu selama sehari, Namun sebelum pernah terjadi penolakan. Dilansir dalam A History of Vote in Canada, kebijakan masa tenang pemilu dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi negara ini.

Baca Juga :  Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Negara Slovenia

Pada tahun 2011, Mahkamah Konstitusi Slovenia membuat kebijakan bahwa tidak masa tenang tidak sesuai dengan konstitusi. Artinya, ada pelanggaran pelaksanaannya melanggar hukum dasar.

Dilansir dalam laman dnevnik, Selama lebih dari dua dekade, baik media maupun pemilih menahan diri untuk tidak membicarakan politik pada hari sebelum pemilu dan hari pemilu itu sendiri. Namun, pada tahun 2016, Mahkamah Agung  menilai kampanye tidak semua opini dapat dianggap sebagai propaganda.

Nagara Hongaria

Negara ini sebenarnya telah memutuskan masa tenang kampanye dalam itu baik dalam memilih pemilihan kepala negaranya. Walaupun demikian Konstitusinya menjelaskan hal tersebu inkonstitusional.

Baca Juga :  Elon Musk Berani! Akan Biayai Proses Hukum Pihak Yang Siap Ungkap Kasus Epstein

Negara Amerika Serikat

Pelarangan masa tenang kampanye pernah terjadi dan ramai di Negara ini. Pasalnya, muncul dari masalah besar yang dikenal luas di masyarakat Adapun masalah yang dimaksud adalah kasus “Burson Vs Freeman”. Hasil keputusan dari kasus tersebut, undang-undang Tennessee dianggap membatasi kampanye politik dalam jarak 100 kaki dari tempat pemungutan suara tidak melanggar Amandemen Pertama. Dari masalah tersebut, Masa Tenang Pemilu dianggap melanggar konstitusi.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo
Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan
Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo
Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat
Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember
Anggota DPRD Jember Sebut Bakal Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis
Jelang Lebaran, Anggota DPRD Jatim Satib Bagikan 5.000 Paket Beras untuk Warga Jember
Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Sepanjang Jalan Kaliwates Jember

Baca Lainnya

Thursday, 26 March 2026 - 11:46 WIB

Ketua Komisi C Sebut Program “Bunga Desaku” Selaras dengan Visi Presiden Prabowo

Tuesday, 17 March 2026 - 20:58 WIB

Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan

Tuesday, 17 March 2026 - 20:51 WIB

Gus Bupati Jember Satu Mobil Bareng OPD saat Safari Ramadan di Ledokombo

Tuesday, 17 March 2026 - 18:22 WIB

Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat

Tuesday, 17 March 2026 - 17:33 WIB

Legislator DPR RI Gus Rivqy Distribusikan 5.000 Paket Sembako untuk Kader PKB Jember

TERBARU

Penampakan bayi laki-laki yang ditemukan di pinggir jalan, samping rumah warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember. (Foto: Tangkapan layar Instagram @infojember).

Criminalia

Kronologi Penemuan Bayi di Pinggir Jalan Rumah Warga Tanggul Jember

Thursday, 26 Mar 2026 - 14:14 WIB

Arah Demokrasi. Sumber: Pixabay

Kolomiah

Prosedur Mayoritarian

Tuesday, 24 Mar 2026 - 23:33 WIB