Diduga Gunakan Fasilitas Negara Saat Kampanye, Hendy-Firja’un Dilaporkan Tim Advokasi Hukum Rumah Cinta ke BAWASLU

Paslon Hendy-Firja'un Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara, Tim Advokasi Hukum Rumah Cinta Laporkan Pelanggaran Kampanye ke BAWASLU (Sumber foto: Istimewa Frensia.Id)

Frensia.Id- Diduga menggunakan fasilitas negara saat kampanye,  Pasangan calon Hendy-Firja’un dilaporkan Tim Adovokasi Hukum Rumah Cinta Jember. 

Sebelumnya, diinformasikan Paslon 01, Pilkada Jember, Hendy-Firja’un menggelar kampanye di aula gedung Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) ‘Bangkit Abadi’ di Kecamatan Kencong. 

Tim Advokasi Hukum rumah cinta menilai, bahwa kampanye yang dilakukan pada Jum’at (11/11/2024) tersebut, merupakan pelanggaran. Pasalnya gedung Bumdesma adalah aset milik pemerintah.

Bacaan Lainnya

Siapapun, termasuk Petahana yang sedang mencalonkan diri, menggunakan fasilitas pemerintah atau milik negara itu dilarang. Tindakan tersebut dianggap sebagai larangan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilu.

Ach. Fais, sebagai salah satu anggota tim Advokasi Hukum Rumah Cinta menjelaskan bahwa BUMDEsma Bangkit Abadi merupakan asset milik desa yang semula pada Tahun 2021 bertanformasi dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) ke BUMDEsma.

Ia memberikan pernyataan bahwa tindakan kampanye paslon 01 yang memakai fasilitas BUMDEsma telah melanggar undang-undang.

“Jelas di dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Itu menjelaskan bahwa pasangan calon presiden, wakil presiden dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dalam hal ini, Bupati, itu dilarang menggunakan fasilitas negara, baik berupa mobil dinas, perkantoran, dan fasilitas negara lainnya, termasuk dalam hal ini adalah badan usaha milik desa tersebut.” Tuturnya saat diwawancarai oleh crew Frensia.Id.

Selain itu, pelanggaran ini juga mengindikasikan ketidaknetralan pejabat desa. Mereka tentu kuat untuk diduga, telah secara terang-terangan memberikan izin kegiatan Kampanye pada fasilitas Negara.

“Maka dalam hal ini jelas pasangan 01 melakukan pelanggaran berupa penggunaan fasilitas negara. Kemudian, ada dugaan keterlibatan aparat sipil negara dari tingkat pemerintah desa dalam hal pemberian izin penggunaan fasilitas tersebut,” tambahnya.

Untuk itu, Ach Fais juga meminta agar Bawaslu tegas dalam melakukan penertiban proses kampanye. Jika tidak, akan muncul dugaan ketidaknetralan penyelenggara, terutama Bawaslu.

“Maka dari itu kami mendesak dan kami meminta kepada Bawaslu Kabupaten Jember untuk tegas dalam melakukan penertiban selama proses kampanye ini, agar kemudian tidak muncul spekulasi di masyarakat tentang dugaan ketidaknetralan penyelenggara dalam hal ini Bawaslu,” tuturnya.

Menurutnya, ia dan rekan-rekannya akan menunggu tindak lanjut dari Bawaslu berupa klarifikasi dari Paslon Hendy-Firja’un.

“Maka kami menunggu tindak lanjut berupa klarifikasi daripada terlapor yakni pasangan 01, Hendi Siswanto dan Gus Firja’un.” Pungkasnya.

Adapun dasar hukum yang dicantumkan oleh Tim Advokasi Hukum Rumah Cinta, sebagaimana yang diterima tim Frensia.id adalah sebagaimana di bawah ini:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 304 ayat (1) dan (2) Yang Berbunyi:
“Dalam melaksanakan Kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara,” Dalam ayat (2) berbunyi: “Sarana mobilitas, seperti Kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya, Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus degan memperhatikan prinsip keadilan, fasilitas lainnya yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),”

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa:“Bumdes atau bumdesma adalah Lembaga ekonomi yang dikelola secara professional dan
terpisah dari kegiatan Politik,”

3. Undang Umdang Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 2 yang berbunyi: “Setiap Pegawai ASN harus patuh pada asas Metralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 huruf n angka (5) dan (6), “PNS dilarang memberi dukungan pada calon Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Daerah Perwakilan Daerah. Atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara;

Berdasarkan beberapa dasar hukum tersebut, BAWASLU Kabupaten Jember mereka harap segera mengabil langkah untuk menindak lanjuti laporan. 

Dalam dokumen laporannya, Ach Fais dan timnya menuntut beberapa hal berikut,

1. Memanggil Para pihak/terlapor untuk diperiksa dan memberikan klarifikasi kepada Pelapor

2. Memberi rekomendasi pemberian sanksi kepada Para Terlapor

3. Mencegah kejadian yang serupa terulang Kembali dan untuk menghindari pelanggaran yang lebih
Terstruktur, Sistematis dan Masif