Frensia.Id-Dalam mendorong pertemuan ekonomi dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, kepala OJK Jember, Muhammad Mufid menekankan empat fungsi utama yang menjadi landasan kerja. Dirinya menyampaikan, fungsi pertama OJK adalah pengaturan lembaga jasa keuangan (LJK).
“Ngatur bagaimana bank berhati-hati dalam menjalankan persoalan perbankan,” katanya, Jum’at (19/09/2025).
Selanjutnya, dia menyampaikan, aturan yang ditetapkan bertujuan agar industri perbankan tetap sehat dan masyarakat dapat mempercayakan dana maupun trans sakti keuangan pada lembaga yang diawasi secara ketat.
Sementara untuk fungsi OJK yang kedua, menurut Mufid adalah pengawasan terhadap praktik lembaga jasa keuangan. Peran ini sangat krusial agar lembaga jasa keuangan tidak hanya tumbuh secara bisnis.
Melainkan juga benar-benar memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
“Jadi bagaimana peran LJK itu tumbuh memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Mengenai fungsi yang ketiga, kata Mufid, OJK perlu menjalankan fungsi perlindungan konsumen. Perlindungan ini mencakup hak dan kewajiban antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan.
“Bagaimana konsumen yang menjadi mitra LJK dilindungi hak-haknya, diikuti dengan kewajiban. Hak dan kewajiban harus seimbang,” paparnya.
Sementara fungsi yang keempat, ialah mendorong pengembangan ekonomi daerah. Pihaknya mencontohkan, sejumlah program yang telah dilaksanakan di wilayah kerja OJK Jember.
“Contohnya kami punya produk Pisang Mas Kirana di Lumajang. Selain itu kita mendorong produk unggulan, kami mendorong untuk menyukseskan koperasi merah putih,” ungkapnya.
“Ada juga program EPIKD (Ekosistem Pondok Pesantren Inklusif Keuangan Syariah), itu bekerjasama dengan bank syariah dan pesantren untuk meningkatkan ekonomi,” tambahnya.
Mufid menambahkan, OJK Jember juga terus menggerakkan program One People One Village (satu orang satu desa). Mereka diarahkan untuk memperkuat sinergi antara lembaga jada keuangan dengan masyarakat desa.
“Ini yang kira dorong, bersinergi dengan LJK,” tandasnya.