Frensia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Sidang Kedua Tahun 2024-2025 pada Selasa, 21 Januari 2025, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri oleh 293 dari 579 anggota DPR RI, dengan 7 anggota izin.
Rapat dimulai dengan pembukaan resmi oleh Puan Maharani. Dalam pidatonya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan yang baru saja menyelesaikan masa reses selama hampir dua bulan.
“Selamat datang bagi seluruh anggota DPR RI yang baru saja kembali dari daerah pemilihan dan bertemu dengan konstituennya. Semoga selama masa reses, seluruh anggota DPR RI dapat memanfaatkannya secara optimal untuk menjaring aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui berbagai fungsi DPR RI pada masa persidangan ini,” ujar Puan.
Selain mendengarkan pidato pembukaan masa sidang, rapat paripurna juga mengagendakan peresmian Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI. Hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 156/P Tahun 2024, tanggal 12 Desember 2024, tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPR RI.
Tiga anggota baru yang diresmikan adalah:
- H. Muhammad Hilman Mufidi (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur II)
- Dra. Hj. Anisah Syakur, M.Ag. (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur II)
- H. Muhammad Khozin, M.A.P. (Fraksi PKB, Dapil Jawa Timur IV)
Tiga anggota DPR yang baru dilantik mengucapkan sumpah jabatan dengan khidmat, dipandu oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam sumpahnya, mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mereka juga menegaskan akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan, serta memperjuangkan aspirasi rakyat yang mereka wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.