Eksploitasi Tambang Dalam Nalar Fiqih Gus Dur

Sunday, 9 June 2024 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Persoalan tambang bukanlah hal baru, sejak lama Indonesia sudah akrab dengan dunai pertambangan, bahkan republik ini dikenal kaya dengan sumber daya tambangnya.

Meskipun sektor pertambangan memiliki impact afirmatif sebagai komponen penting dari ekonomi Indonesia, namun demikian tidak semua orang mengamini adanya pertambangan ini.

Gus Dur Misalnya, dalam pandangannya tentang pertambangan seperti banyak kebijakan dan pendapatnya yang dipengaruhi oleh visinya yang lebih luas untuk pengembangan Indonesia dan keadilan sosial, ia menolak tambang.

Menurut presiden keempat Indonesia dan ulama progresif terkemuka ini sektor pertambangan memang sebagai salah satu komponen dari ekonomi Indonesia. Namun, Ia mengkritik bagaimana hal itu sering dikelola, terutama terkait korupsi, degradasi lingkungan, dan marginalisasi komunitas lokal.

Dia mendukung manajemen sumber daya alam yang lebih transparan dan adil, menekankan pentingnya memastikan bahwa manfaat dari kegiatan pertambangan dibagikan lebih luas di antara populasi Indonesia, khususnya di antara masyarakat lokal dan pribumi.

Dalam pandangan Gus, persoalan pertambangan di Indonesia erat kaitannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebaikan umum yang ia yakini. Ia dikenal sebagai satu-satunya presiden Indonesia yang selama menjabat tidak pernah memberikan konsesi pertambangan.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Cairkan Lagi Beasiswa Cinta Bergema Angkatan Tahun 2025

Keputusan ini didasarkan pada keinginan untuk melindungi hutan dan tanah adat dari eksploitasi berlebihan oleh perusahaan pertambangan, serta untuk melindungi lingkungan dari kerusakan yang sering disebabkan oleh kegiatan pertambangan.

Sikap negasi atas eksploitasi berlebihan oleh perusahaan pertambangan tersebut dalam nalar fiqh Gus Dur didasarkan pada tiga pertimbangan:

Pertama, Nalar fiqih Gus Dur berbasis maslahah. Ia memiliki perhatian perhatian yang kuat pada prinsip kemaslahatan. Bagi Gus Dur tidak sekedar dipakai pada persoalan yang ada nashnya tetapi pada hal-hal yang realitas atau waqi’iyah.

Pada konteks orientasi ekonomi kerakyatan misalnya, dengan prinsip maslahah ini agenda-agenda ekonomi harus memperjuangkan kepentingan rakyat. Sementara itu, tambang memiliki arah yang tidak menuju pada kesejahteraan rakyat.

Kedua, Dilansir Nu.Online, Gus Dur menerapkan kaidah al-ghayah wa al-wasail (tujuan dan cara pencapaian) dalam kebijakan ekonominya, termasuk dalam hal pertambangan.

Ia meyakini negara harus berperan dalam menciptakan struktur masyarakat yang adil dan berkelanjutan, ihwal tersebut kerapkali kontradiktif dengan praktik-praktik eksploitasi tambang yang tidak bertanggungjawab.

Ketiga, Gus Dur dalam mengambil keputusannya dipengaruhi oleh kaidah-kaidah fiqh. Salah satu kaidah yang sering menjadi pijakannya adalah dar’ al-mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih yakni menghindari kerusakan harus didahulukan daripada mengambil langkah-langkah untuk keuntungan”.

Baca Juga :  Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Sikap ini mencerminkan pendekatan yang menempatkan langkah preventif dari dampak destruktif pertambangan.

Di bawah kepemimpinan Gus Dur, ada upaya untuk mereformasi sektor pertambangan. Pemerintahannya bertujuan untuk memerangi korupsi dan meningkatkan pemerintahan di industri. Termasuk meninjau dan menegosiasikan kembali kontrak pertambangan yang dianggap tidak adil atau merugikan kepentingan nasional.

Gus Dur juga mendukung keterlibatan yang lebih besar dari pemerintah lokal dalam mengelola dan mendapatkan manfaat dari kegiatan pertambangan di wilayah mereka.

Gus Dur melihat pertambangan sebagai potensi pendorong pertumbuhan ekonomi tetapi menekankan kebutuhan untuk reformasi untuk memastikan bahwa itu dilakukan dengan cara yang adil, transparan, dan berkelanjutan yang menguntungkan semua orang Indonesia.

Melalui nalar Fiqih seperti uraian diatas, Gus Dur berusaha menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. (*)

* Moh. Wasik (Penggiat Filsafat Hukum, anggota Dar Al Falasifah)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal
Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling
Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan
Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru
Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Baca Lainnya

Thursday, 25 June 2026 - 18:47 WIB

Datang ke Kemensos, Bupati Fawait Paparkan Temuan 14 Ribu Penerima Bansos Sudah Meninggal

Wednesday, 24 June 2026 - 21:40 WIB

Dispenduk Jember Dekatkan Layanan melalui Aktivasi IKD Keliling

Tuesday, 23 June 2026 - 14:07 WIB

Gus Fawait: Penetapan LP2B Kini Tak Harus Menunggu Perda RTRW Disahkan

Monday, 22 June 2026 - 19:23 WIB

Gus Fawait Optimalkan Pendapatan Daerah di Jember melalui Raperda Baru

Sunday, 21 June 2026 - 22:20 WIB

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading