Frensia.Id- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember jelaskan alasan mengecam Wakil Bupati (Wabup) Djoko Susanto. Wabup tercatat 11 kali mangkir dari 13 kali rapat paripurna DPRD tahun 2025.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat menyampaikan, bahwa kritik keras terhadap Wabup saat penyampaian Pandangan Akhir (PA) di paripurna, itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat. Pasalnya, masyarakat di bawah bertanya-tanya mengenai Wabup yang jarang hadir ke agenda-agenda kabupaten, termasuk rapat paripurna.
“PA itu kami sampaikan dari aspirasi masyarakat. Karena dibawah, banyak yang bertanya terkait kehadiran Wabup di acara-acara resmi Kabupaten termasuk paripurna,” katanya, Jum’at (08/08/2025).
Selanjutnya kata dia, Fraksi PKB mengamati, memang benar Wabup jarang menghadiri rapat paripurna. Bahkan dari jumlah 13 kali paripurna, Wabup hanya hadir 2 kali.
“Sejak Wabup menjabat, itu ternyata 11 kali tidak hadir dari 13 kali paripurna. Artinya hanya dua kali kehadirannya,” ujarnya.
“Kami mencoba menelusuri apa yang menyebabkan Wabup tidak hadir. Ternyata ketika kami melihat undangan, Beliau terundang dalam rapat Paripurna,” tambahnya.
Dia menegaskan, bagi Fraksi PKB, agenda rapat paripurna merupakan acara penting. Menurutnya, di kegiatan paripurna itulah, eksekutif dan legislatif merumuskan kebijakan untuk hajat hidup masyarakat Jember.
“Bagi kami, agenda rapat Paripurna merupakan acara penting. Di kegiatan itulah kita membuat polcy (kebijakan) terkait hajat hidup masyarakat Jember,” jelasnya.
Menurutnya, jika Wabup Djoko tidak hadir dalam rapat paripurna, maka siapa yang akan membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan. Terutama dalam menanggapi masukan-masukan dari seluruh Fraksi di DPRD Jember.
“Kalau Wabup tidak hadir, siapa yang kemudian membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan. Terutama dalam menanggapi semua masukan dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD,” ucapnya.
“Salah satunya terkait Pandangan Umum mengenai pembentukan Perda. Nah itu perlu kehadiran Wabup,” imbuhnya.
Nurhuda Chandra menambahkan, jika Wabup beralasan tidak hadir karena tidak diundang. Pihaknya menyampaikan, bahwa dalam surat undangan ke Bupati, isinya Wabup juga terundang.
“Kemudian ada tanggapan kalau beliau tidak terundang. Ternyata, saat kami cek ulang disurat undangan beberapa kali terkait, ternyata Wabup terundang juga,” ungkapnya.
“Di undangan memang kepada Bupati. Namun disurat itu ada catatan siapa aja yang terundang (ada Wabup juga yang diundang,” terangnya.
Nurhuda Chandra menegaskan, Fraksi PKB tidak mungkin menyampaikan kritik tajam tanpa analisis yang matang. Apalagi, masyarakat Jember meletakkan harapan besar untuk Jember lebih baik pada periode pemerintahan yang sekarang.
“Kami menyampaikan kritik terhadap Wabup saat PA berdasarkan data. Kami tidak mungkin menyampaikan pandangan tanpa analisis data yang matang,” tuturnya.
“Kami menyampaikan hal tersebut juga berdasarkan harapan masyarakat yang berharap besar terhadap pemerintah di Jember. Namun, diacara penting saat memikirkan soal kebijakan untuk masyarakat, Wabup jarang hadir,” kata dia.
Nurhuda Chandra juga menanggapi statement Wabup yang berkelit bahwa dirinya tidak diundang dalam rapat paripurna. Pihaknya menegaskan, bahwa di dalam undangn Bupati, isinya Wabup juga terundang.
“Di media juga banyak tersampaikan, kalau Wabup menyampaikan tidak datang karena tidak diundang oleh DPRD. Sekali lagi, kami sampaikan, di undangan Bupati itu isinya Wabup juga terundang,” tanggapnya.
Maka dari itu, Fraksi PKB segera menyampaikan kritik terhadap Wabup saat pembacaan PA. Maka dari itu, kata dia, Fraksi PKB tidak ingin jika Wabup secara terus menerus tidak hadir dalam rapat-rapat penting.
Kata Nurhuda Chandra, sebagai Wakil Bupati, Djoko Susanto harus memberikan kontribusi dalam membangun kabupaten Jember.
“Kami segera memberikan statement di PA karena ketidakhadiran Wabup ini sudah 11 kali dari 13 kali Paripurna. Kami tidak mau, sampai akhir nanti, Wabup secara terus menerus tidak hadir,” paparnya.
“Kami ingin Wabup Djoko berkontribusi dalam pembangunan. Termasuk dalam proses perumusan Perda, APBD dan pembentukan P-APBD,” tandasnya.