Dua Kakek di Jember Dipolisikan Gegara Jual Sengon Milik Orang Lain

Tuesday, 2 December 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Polisi saat melakukan olah TKP (Foto: Istimewa)

Frensia.Id – Dua kakek bernama Sair (70) dan Dofir (60), warga Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Jember, diamankan polisi. Mereka ditangkap, karena menjual sengon Di Dusun Jati Agung, Desa/Kecamatan Gumukmas milik Muakfiroh (57) warga Desa Wonorejo.

Pemilik sengon, Muakfiroh menyampaikan, insiden itu diketahui pada Senin (1/12) siang. Saat itu, anak Muakfiroh yang bernama Anas sedang berangkat ke sawah untuk mengantar makanan kepada pekerja.

“Lalu tiba-tiba anak saya di tanya tetangga ‘cair kayunya mas’?,” katanya, Selasa (2/12/2025).

Selanjutnya kata dia, anaknya kaget. Saat tiba di lahan tempat sengonnya ditanam, ternyata ada truk pengangkut kayu dan ada yang sedang meng-gergaji sengonnya.

Baca Juga :  Motor Scoopy Milik Mahasiswi di Jember Hilang di Dalam Kos, Polisi Diminta Respon Cepat

“Jadi sama anak saya langsung melihat ke kebun. Melihat hal itu, anak saya langsung menghentikan aktivitas yang dilakukan oleh mereka (tukang gergaji dan pengangkut kayu),” ujarnya.

Saat pembeli kayu ditanya mengenai siapa yang menjual sengonnya, mereka mengaku bahwa membeli ke pria bernama Dofir dan Saur. Bahkan kata Muakfiroh, tanahnya sempat ditawarkan ke warga sekitar dengan nominal 600 juta.

“Kaget saya, sengon sudah di tebang dan uangnya diterima kleh Dofir dan Sair. Bahkan, tanah saya juga ditawarkan ke warga dengan harga 600 juta,” paparnya.

“Akhirnya kasus ini saya lanjutkan ke proses hukum buat tidak ada korban lagi seperti yang saya alami ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Aksi Kejar-kejaran Anggota DPRD Jember Bongkar Dugaan Mafia BBM di Tegal Besar

Sementara itu, Kapolsek Gumukmas, Iptu Edi Santoso menyampaikan, jika kedua pelaku akan dijerat pasal 361 ayat 1 atau 262 tentang pencurian. Dimana pelaku ingin menguasai barang milik orang lain.

“Ini murni pidana pencurian yang dilakukan bersama-sama. Yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara, sedangkan pembeli kayunya kita jadikan saksi atas kasus ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Edi, modus pelaku merupakan modus baru yang baru dia temukan. Yaitu ada tanah dan pohon milik orang lain, lalu ditawarkan ke pedagang.

“Jadi ini terbilang modus baru. Kami mengimbau, agar pembeli kayu diharapkan memastikan tanah dan lahan milik siapa sebelum melakukan transaksi,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral di X, Mahasiswa Hukum UNEJ Diduga Lecehkan Perempuan
Tengkulak BBM Secara Ilegal di Silo Jember Dibekuk Polisi
Motor Honda Beat Warga Wuluhan Jember Hilang, Polisi Selidiki Pelaku dan Motif Pencurian
Pria di Ajung Jember Diamankan Polisi Gegara Suruh Anak Beli Rokok Pakai Uang Mainan
Lawan 4 Begal yang Hendak Gasak Motornya, Karyawan SPPG di Jember Dibacok
Anggota DPRD Jember Usulkan Ada Pendampingan Hukum pada Kasus Penganiayaan Siswa di Jombang
Diduga Gegara Kesalahpahaman, Siswa SMA di Jombang Jember Dianiaya Teman Sendiri
Polres Jember Gelar Konferensi Pers, Bongkar 15 Kasus Narkoba Selama Bulan Maret 2026

Baca Lainnya

Friday, 17 April 2026 - 19:15 WIB

Viral di X, Mahasiswa Hukum UNEJ Diduga Lecehkan Perempuan

Monday, 13 April 2026 - 17:23 WIB

Tengkulak BBM Secara Ilegal di Silo Jember Dibekuk Polisi

Saturday, 11 April 2026 - 20:15 WIB

Motor Honda Beat Warga Wuluhan Jember Hilang, Polisi Selidiki Pelaku dan Motif Pencurian

Tuesday, 7 April 2026 - 18:17 WIB

Pria di Ajung Jember Diamankan Polisi Gegara Suruh Anak Beli Rokok Pakai Uang Mainan

Monday, 6 April 2026 - 18:40 WIB

Lawan 4 Begal yang Hendak Gasak Motornya, Karyawan SPPG di Jember Dibacok

TERBARU

Tangkapan layar dari akun media sosial X Formely Twitter, @ God Be With Us.

Criminalia

Viral di X, Mahasiswa Hukum UNEJ Diduga Lecehkan Perempuan

Friday, 17 Apr 2026 - 19:15 WIB