Frensia.id – Dikutip berdasarkan laman Kompas, Grafik Sirekap alias Sistem Informasi Rekapitulasi diberhentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, update Grafik Sirekap tersebut diganti dengan unggahan dokumen asli perhitungan suara.
Grafik Sirekap ini dinilai banyak eror dan tidak akurat sesuai hasil perhitungan manual.
KPU juga menegaskan bahwa angka yang tertera pada grafik tersebut, entah akurat atau tidak, hal itu bukanl lagi informasi resmi hasil perhitungan.
“Setiap formulir hasil rekapitulasi berjenjang wajib dipublikasikan oleh rekapitulator tersebut dalam hal ini PPK, KPU Kabupaten/Kota. dan KPU Provinsi”, pernyataan Idham Holik Koordinatro Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU RI pada Rabu (6/04/2024) malam hari.
Pelaksanaan teknis perhitungan manual juga tetap dilalui secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kini KPU fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang: Formulir Model D.Hasil (PPK), Formulir Model DB.Hasil (KPU Kabupaten/Kota) dan Formulir Model DC.Hasil (KPU Provinsi),” tambahnya.
Kebijakan yang diambil KPU ini bukan berarti privatisasi alias menutup akses masyarakat publik untuh mengetahui hasil perolehan suara.
Namun, KPU telah berjanji akan unggah foto hasil rekapaan suara (C.Hasil) dari setiap TPS sebagai bukti dokumen paling kuat.
Sejak awal, fungsi Sirekap memang untuk melakukan update cepat dan bentuk transparansi hasil perhitungan suara. (*)