Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Dibaca, Tuding Ada Pelanggaran Keabsahan Pemilu

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Dibaca, Tuding Ada Pelanggaran Keabsahan Pemilu (Sumber; Tangkapan Layar Sidang MK)

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Dibaca, Tuding Ada Pelanggaran Keabsahan Pemilu (Sumber; Tangkapan Layar Sidang MK)

Frensia.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilbup Bondowoso oleh pasangan calon (Paslon) 02, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), berlangsung pada Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh panel tiga hakim, yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, kuasa hukum Paslon 02 mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai mengancam keabsahan pemilu.

Sidang tersebut dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi MK, dengan kehadiran langsung Cabup Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi, S.H.I. Dalam tuntutannya, Hasby meminta pembatalan Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 terkait rekapitulasi hasil Pilkada 2024.

Hasby memaparkan beberapa temuan pelanggaran, termasuk dugaan pemilih ganda yang tercatat dalam daftar hadir di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

“adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan adanya potensi manipulasi dalam pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

Baca Juga :  Sambut Bulan Suci Ramadan, DPC PKB Jember Adakan Ngabuburit Festival Band

Ia menegaskan bahwa pemilih ganda dapat merusak integritas pemilu dan menghasilkan perhitungan suara yang tidak adil.

Selain itu, kuasa hukum Paslon 02 juga mengungkap indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari.

“pelanggaran yang lain ditemukan adalah indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Ditemukan bukti video yang menunjukkan bahwa anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang,” ujar Hasby.

Ia menjelaskan bahwa suara tambahan tersebut diambil dari sebuah tas merah milik anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tidak sah, tindakan yang jelas melanggar aturan tata cara pemungutan suara.

Hasby menambahkan, manipulasi ini berpotensi mengubah hasil pemilu secara signifikan dan merugikan pihak yang berkompetisi secara jujur.

“Manipulasi surat suara ini seperti dapat diubah, mengubah hasil pemilu secara signifikan yang tentunya merugikan pihak-pihak yang mengikuti pemilu dengan jujur dan adil,” lanjutnya.

Baca Juga :  Nenek Tima yang Hanyut di Sungai Bedadung Ditemukan Dalam Keadaan Tak Bernyawa

Dalam tuntutannya, pihak Paslon 02 juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).

“PSU juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU benar-benar sah dan tidak mempengaruhi oleh kecurangan-kecurangan atau pelanggaran,” tegas Hasby.

Ia menekankan bahwa hasil pemilu yang adil memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah terpilih untuk memimpin, serta memastikan stabilitas politik dan pembangunan daerah.

Hasby menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.

“Jika hasil pemilu tercemar oleh pelanggaran, maka kepala daerah yang terpilih tidak dapat memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin,yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan pembangunan daerah,” ujarnya di akhir sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari pihak KPU Bondowoso serta menghadirkan saksi dan bukti tambahan. Masyarakat Bondowoso menantikan kelanjutan proses hukum ini dengan harapan keadilan dan transparansi dalam pemilu dapat ditegakkan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Megawati Ungkap Alasannya Gabung Petrokimia Gresik Setelah Tinggalkan Red Spark
Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan
Megawati Pulang ke Tanah Air, Tepis Alasan Kepulangan Karena Ibunya Sakit-Sakitan
Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini
Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa
Istimewa! 13 Anggota Balad Grup Timba Ilmu Budidaya Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Desa Ajak Ansor Jatim Kolaborasi Membangun Desa
DPR RI Dengar Aspirasi Jurnalis, Gus Khozin Soroti Pemerintahan Daerah hingga Reforma Agraria

Baca Lainnya

Jumat, 18 April 2025 - 12:39 WIB

Megawati Ungkap Alasannya Gabung Petrokimia Gresik Setelah Tinggalkan Red Spark

Selasa, 15 April 2025 - 21:54 WIB

Sebanyak 782 Ijazah Diantar ke Rumah Siswa Secara Gratis, Cabdin Jember: Tak Ada Lagi Penahanan Karena Tunggakan

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Megawati Pulang ke Tanah Air, Tepis Alasan Kepulangan Karena Ibunya Sakit-Sakitan

Senin, 14 April 2025 - 23:05 WIB

Banyak Jalan Rusak di Kabupaten Jember, Bupati Fawait akan Lakukan Perbaikan Jalan Mulai Minggu Ini

Senin, 14 April 2025 - 17:27 WIB

Mengesankan! Pemprov Jatim Jadi Pelopor Kuliah Gratis, Telah Diikuti Ribuan Mahasiswa

TERBARU

Opinia

Meluruskan Makna Kemanusiaan

Jumat, 18 Apr 2025 - 06:34 WIB

Kolomiah

Belajar dari Arsenal dan Real Madrid: Part II

Kamis, 17 Apr 2025 - 12:29 WIB