Frensia.id – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilbup Bondowoso oleh pasangan calon (Paslon) 02, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), berlangsung pada Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang yang dipimpin oleh panel tiga hakim, yakni Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, kuasa hukum Paslon 02 mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius yang dinilai mengancam keabsahan pemilu.
Sidang tersebut dapat disaksikan langsung melalui kanal YouTube resmi MK, dengan kehadiran langsung Cabup Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi, S.H.I. Dalam tuntutannya, Hasby meminta pembatalan Keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 terkait rekapitulasi hasil Pilkada 2024.
Hasby memaparkan beberapa temuan pelanggaran, termasuk dugaan pemilih ganda yang tercatat dalam daftar hadir di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
“adanya pemilih ganda yang terdaftar dalam daftar hadir di beberapa TPS yang juga menunjukkan adanya potensi manipulasi dalam pelaksanaan pemilu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemilih ganda dapat merusak integritas pemilu dan menghasilkan perhitungan suara yang tidak adil.
Selain itu, kuasa hukum Paslon 02 juga mengungkap indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari.
“pelanggaran yang lain ditemukan adalah indikasi manipulasi penghitungan suara di Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari. Ditemukan bukti video yang menunjukkan bahwa anggota KPPS memberikan suara tambahan untuk melengkapi jumlah surat suara yang kurang,” ujar Hasby.
Ia menjelaskan bahwa suara tambahan tersebut diambil dari sebuah tas merah milik anggota KPPS dan diberikan kepada pemilih yang tidak sah, tindakan yang jelas melanggar aturan tata cara pemungutan suara.
Hasby menambahkan, manipulasi ini berpotensi mengubah hasil pemilu secara signifikan dan merugikan pihak yang berkompetisi secara jujur.
“Manipulasi surat suara ini seperti dapat diubah, mengubah hasil pemilu secara signifikan yang tentunya merugikan pihak-pihak yang mengikuti pemilu dengan jujur dan adil,” lanjutnya.
Dalam tuntutannya, pihak Paslon 02 juga meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU).
“PSU juga bertujuan untuk memastikan bahwa hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU benar-benar sah dan tidak mempengaruhi oleh kecurangan-kecurangan atau pelanggaran,” tegas Hasby.
Ia menekankan bahwa hasil pemilu yang adil memberikan legitimasi kuat kepada kepala daerah terpilih untuk memimpin, serta memastikan stabilitas politik dan pembangunan daerah.
Hasby menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi.
“Jika hasil pemilu tercemar oleh pelanggaran, maka kepala daerah yang terpilih tidak dapat memiliki legitimasi yang kuat untuk memimpin,yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas politik dan pembangunan daerah,” ujarnya di akhir sidang.
Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengar tanggapan dari pihak KPU Bondowoso serta menghadirkan saksi dan bukti tambahan. Masyarakat Bondowoso menantikan kelanjutan proses hukum ini dengan harapan keadilan dan transparansi dalam pemilu dapat ditegakkan.