Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM (Sumber: Tangkapan Layar Sidang MK)

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM (Sumber: Tangkapan Layar Sidang MK)

Frensia.id – Gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), mendapat perhatian dalam sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube, gugatan ini mencuat meskipun tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang, namun ada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menjadi dasar utama gugatan.

Sidang yang dipimpin oleh Panel 3 hakim yang terdiri dari Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, ini berlangsung dengan dihadirinya langsung Bambang Soekwanto sebagai calon bupati dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi, S.H.I.

Dalam kesempatan tersebut, Hasby menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Bondowoso mengenai hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024, yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1844.

Namun, dalam pengajuan gugatan tersebut, Hasby menyampaikan adanya kendala dalam hal memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga :  Membumi di Vietnam: Menerobos Jaringan Mafia Lobster

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan, perbedaan suara antara Paslon 02 dan pasangan calon pemenang tidak mencapai 1% dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten Bondowoso. Dengan perolehan suara sebesar 212.295 untuk Paslon 02 dan 223.907 untuk pasangan calon pemenang, selisih suara yang terjadi adalah 11.612 suara.

Saat itu, hakim Arif Hidayat menanyakan tentang legal standing dari gugatan ini.

“Terus kemudian apa punya legal standing? Legal standing-nya gimana? Ini yang mengajukan pasangan calon ya?” tanya Hakim Arif dengan tegas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasby menguraikan dasar hukum dari gugatan tersebut, mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 huruf A, B, C, dan D dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Seharusnya selisih suara yang memenuhi ambang batas adalah 4.362 suara,” ujar Hasby.

Menurutnya, gugatan tersebut bisa diterima meskipun tidak memenuhi ambang batas karena adanya dugaan pelanggaran TSM.

Baca Juga :  Mengutip Ivan Illich, Mahfud MD Mewanti-Wanti Perguruan Tinggi Hanya Melahirkan Kasta Sosial

Hakim Arif kemudian menanggapi dengan mengatakan,

“Ya, jadi yang tidak memenuhi yang berbatas, tapi supaya disimpangi dulu karena ada pelanggaran TSM.”

Hakim Arif menyarankan agar pihak penggugat menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Hasby pun memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang diduga terjadi selama proses Pemilu, termasuk manipulasi hak suara dan ketidakabsahan hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Bondowoso. Dugaan pelanggaran TSM ini diharapkan dapat menjadi alasan untuk mengubah hasil pemungutan suara yang sudah ditetapkan.

Meskipun gugatan ini tidak memenuhi persyaratan ambang batas yang biasa diterapkan, MK tentu dapat mempertimbangkan dengan seksama tuduhan adanya pelanggaran TSM yang dapat mempengaruhi hasil Pilbup Bondowoso 2024.

Proses selanjutnya akan terus bergulir untuk memeriksa lebih lanjut bukti dan alasan yang diajukan oleh pihak penggugat terkait pelanggaran yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Perkuat Kader dan Organisasi, GP Ansor Banyuwangi Usung Gagasan “Satu Komando Ansor Berdaya”
Membumi di Vietnam: Menerobos Jaringan Mafia Lobster
Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan
Terlalu Tinggi! Nilai Kenaikan NJOP Banyuwangi Dipertanyakan Pansus DPRD
Membangun Otonomi Daerah yang Bermartabat: Antara Regulasi, Korupsi, Dan Inovasi Digital
Jember Lakukan Evaluasi Menyeluruh Pasca Porprov ke-IX Jatim
DPC PKB Jember Sarankan Simpang Tiga Depan Hotel Bandung Permai Ditutup
Tanggapan Perumahan Soal Penutupan Simpang Empat Argopuro Jember

Baca Lainnya

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:49 WIB

Perkuat Kader dan Organisasi, GP Ansor Banyuwangi Usung Gagasan “Satu Komando Ansor Berdaya”

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:35 WIB

Membumi di Vietnam: Menerobos Jaringan Mafia Lobster

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:03 WIB

Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan

Jumat, 11 Juli 2025 - 18:00 WIB

Terlalu Tinggi! Nilai Kenaikan NJOP Banyuwangi Dipertanyakan Pansus DPRD

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:20 WIB

Membangun Otonomi Daerah yang Bermartabat: Antara Regulasi, Korupsi, Dan Inovasi Digital

TERBARU

Owner Balad Group (Sumber foto: Istimewa)

Economia

Membumi di Vietnam: Menerobos Jaringan Mafia Lobster

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:35 WIB

Kolomiah

Denting Nurani di Tengah Dentuman Horeg

Rabu, 16 Jul 2025 - 18:01 WIB

Perempuan Polos dan Politik (Ilustrasi: Arif)

Kolomiah

Perempuan Polos dan Politik

Senin, 14 Jul 2025 - 14:07 WIB