Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM

Kamis, 9 Januari 2025 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM (Sumber: Tangkapan Layar Sidang MK)

Gambar Gugatan Paslon 02 Pilbup Bondowoso Tak Memenuhi Ambang Batas, Namun Diduga Pelanggaran TSM (Sumber: Tangkapan Layar Sidang MK)

Frensia.id – Gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Bondowoso, Bambang Soekwanto-Gus Muhammad Baqir (Bagus), mendapat perhatian dalam sidang perdana yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (8/1/2025).

Dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube, gugatan ini mencuat meskipun tidak memenuhi ambang batas yang ditetapkan oleh undang-undang, namun ada dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang menjadi dasar utama gugatan.

Sidang yang dipimpin oleh Panel 3 hakim yang terdiri dari Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur, ini berlangsung dengan dihadirinya langsung Bambang Soekwanto sebagai calon bupati dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi, S.H.I.

Dalam kesempatan tersebut, Hasby menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU Bondowoso mengenai hasil rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilbup 2024, yang tertuang dalam surat keputusan nomor 1844.

Namun, dalam pengajuan gugatan tersebut, Hasby menyampaikan adanya kendala dalam hal memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan, perbedaan suara antara Paslon 02 dan pasangan calon pemenang tidak mencapai 1% dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten Bondowoso. Dengan perolehan suara sebesar 212.295 untuk Paslon 02 dan 223.907 untuk pasangan calon pemenang, selisih suara yang terjadi adalah 11.612 suara.

Saat itu, hakim Arif Hidayat menanyakan tentang legal standing dari gugatan ini.

“Terus kemudian apa punya legal standing? Legal standing-nya gimana? Ini yang mengajukan pasangan calon ya?” tanya Hakim Arif dengan tegas.

Menjawab pertanyaan tersebut, Hasby menguraikan dasar hukum dari gugatan tersebut, mengacu pada Pasal 158 Ayat 2 huruf A, B, C, dan D dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Seharusnya selisih suara yang memenuhi ambang batas adalah 4.362 suara,” ujar Hasby.

Menurutnya, gugatan tersebut bisa diterima meskipun tidak memenuhi ambang batas karena adanya dugaan pelanggaran TSM.

Baca Juga :  Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar

Hakim Arif kemudian menanggapi dengan mengatakan,

“Ya, jadi yang tidak memenuhi yang berbatas, tapi supaya disimpangi dulu karena ada pelanggaran TSM.”

Hakim Arif menyarankan agar pihak penggugat menguraikan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.

Hasby pun memaparkan beberapa dugaan pelanggaran yang diduga terjadi selama proses Pemilu, termasuk manipulasi hak suara dan ketidakabsahan hasil pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Bondowoso. Dugaan pelanggaran TSM ini diharapkan dapat menjadi alasan untuk mengubah hasil pemungutan suara yang sudah ditetapkan.

Meskipun gugatan ini tidak memenuhi persyaratan ambang batas yang biasa diterapkan, MK tentu dapat mempertimbangkan dengan seksama tuduhan adanya pelanggaran TSM yang dapat mempengaruhi hasil Pilbup Bondowoso 2024.

Proses selanjutnya akan terus bergulir untuk memeriksa lebih lanjut bukti dan alasan yang diajukan oleh pihak penggugat terkait pelanggaran yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB
Kejari Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Dugaan Kasus Korupsi Sosperda Rp 5,6 M
Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura
Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember
Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda
Harjabo 206: Jalanan Bondowoso Disulap Jadi Panggung Budaya Pelajar
Fraksi PPP DPRD Jember Sebut Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Sektor Wisata-Ekonomi Lokal
Tanggapan Fraksi PKB DPRD Jember tentang Reaktivasi Bandara Notohadinegoro

Baca Lainnya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 05:52 WIB

Rapat Paripurna Pemkab dan DPRD Banyuwangi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB

Rabu, 20 Agustus 2025 - 22:25 WIB

Kejari Periksa Wakil Ketua DPRD Jember Dugaan Kasus Korupsi Sosperda Rp 5,6 M

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Parodi Anak SD Manggul Ghulu’en: Cerita dan Asa Tembakau Madura

Selasa, 19 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Beda Pilihan Politik Disebut Khawarij? Begini Jawaban Gus Aab di Harlah Rijalul Ansor Jember

Selasa, 19 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Kejari Jember Mulai Periksa Bidik Tersangka Kasus Sosperda

TERBARU

ilustrasi Gedung MK yang tampak retak, menggambarkan rapuhnya independensi lembaga penjaga konstitusi di tengah tekanan politik.

Opinia

“Jangan Menghantam DPR”: Retaknya Independensi MK

Jumat, 22 Agu 2025 - 10:40 WIB