Gus Dur dan Pribumisasi Zakat Fitrah

Selasa, 9 April 2024 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Zakat merupakan salah satu pilar atau rukun Islam yang diwajibkan kepada umat Islam yang memiliki kelebihan harta.

Setiap satu tahun sekali umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dengan batas maksimal sebelum shalat Idul Fitri dipagi hari

Kewajiban zakat ini berdasarkan pada sebuah hadist dari Umar ra, Rasulullah saw bersabda

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ.

Artinya, “Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum” (HR Bukhari dan Muslim).

Ulama berbeda pendapat mengenai hadis tersebut ada sebagian ulama Hanafiyah menyebutkan zakat bisa diwujudkan dengan uang.

Namun jumhur ulama, termasuk ulama Syafi’iyah berpendapat zakat fitrah dengan makanan pokok sebagai makanan sehari-hari yang mengenyangkan perut.

Baca Juga :  Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Pemakanaan konteks Indonesia

Dalam konteks ini jika terpaku pada teks hadis diatas maka zakat fitrah harus menggunakan kurma atau gandum.Sedangkan di Indonesia kurma atau gandum bukanlah makanan pokok sehari-hari masyarakat Indonesia.

Bagaimana kemudian menerapkan hadis tersebut dalam konteks Indonesia? seakan terdapat kontradiksi hadis tersebut dengan konteks Indonesia.

Dalam nalar Gus Dur kita tidak bisa mengubah nash atau hadist tersebut namun bisa mengembangkan aplikasi nashnya.

Gus Dur mengatakan karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari hukum Islam, maka adat tidak bisa mengubah nash itu sendiri melainkan hanya mengubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya.

Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai gutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.

Baca Juga :  Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Cara mengembangkan aplikasi teks hadist tersebut dengan mendefinisikan gandum sebagai gutul balad dalam konteks Indonesia adalah beras sangatlah tepat.

Beberapa sumber riset meyebutkan beras merupakan makanan pokok masyarakat Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (2022), produksi beras pada 2022 untuk konsumsi pangan penduduk Indonesia diperkirakan sekitar 32,07 juta ton, mengalami peningkatan sebanyak 718,03 ribu ton atau 2,29 persen dibandingkan produksi beras di 2021 yang sebesar 31,36 juta ton.

Secara umum 98% makanan pokok penduduk Indonesia adalah beras meskipun di beberapa daerah tidak memakai beras namun berupa sagu dan lainnya. Maka zakat fitrahnya berupa makan pokok setempat, tidak harus berupa kurma dan gandum.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji
Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan

Baca Lainnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 14:12 WIB

Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

TERBARU