Frensia.id- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat melahirkan konflik di masyarakat. Untuk itu, semua pihak perlu berhati-hati untuk meminimalkan hal tersebut terjadi. Utamanya masyarakat Jember, sebab tercata ada 9 konflik yang terjadi dalam Pilkada sebelumnya.
Edhi Siswanto, seorang akadamisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jember, dalam penelitiannya mengkaji tentang ragam konflik yang terjadi.
Hasil temuanya dipublis dalam rumah jurnal Politico. Terbit tahun 2017 dengan judul, “Conflict of Election For District Head of Jember In 2015“.
Edhi mencatat bahwa Kabupaten Jember di Jawa Timur memainkan peran penting dalam dinamika politik regional. Dikenal sebagai pusat barometer politik di wilayah timur Jawa Timur, setiap perkembangan politik yang terjadi di sini tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga menarik perhatian luas dari daerah-daerah lain di sekitarnya.
Hal ini membuat Jember menjadi sorotan utama dalam perjalanan politik di Jawa Timur. Hal tersebut mencerminkan kompleksitas dan kepentingan politik yang terlibat di dalamnya.
Hal menarik dari riset ini, merinci konflik yang terjadi saat Pilkada tahun kemarin. Sedikitnya ada 9 konflik tercatat.
Konflik Pencalonan Faidah-Muqit
Sejumlah pengurus anak cabang menyuarakan ketidakpuasan mereka dengan cara yang ekstrim dengan merusak kantor Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Jember.
Mereka merasa marah karena pilihan Dewan Pimpinan Pusat PDIP yang merekomendasikan dr. Faida dan Muqit Arif sebagai calon bupati dan wakil bupati. Hal ini memicu kemarahan karena keduanya bukanlah kader PDI P.
Kampanye Hitam
Konflik dalam pemilihan kepala daerah Jember tahun 2015 memanas ketika selebaran kampanye hitam yang menyerang Sugiarto, calon bupati nomor urut satu, mulai muncul. Selebaran tersebut, yang diatribusikan kepada sebuah entitas bernama Warta Daulat Rakyat dengan tagline atau slogan: “Aspirasi Murni Rakyat Jember Sejati,” ditemukan oleh warga di Kecamatan Mayang.
KPU Dianggap Kurang Transparan
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengungkapkan kesulitan dalam mengakses informasi terkait laporan dana kampanye pemilihan kepala daerah dari KPU.
Penundaan Pentapan Hasil
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Jember ditunda oleh KPU karena ada pasangan calon yang mengajukan gugatan atau perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut juga meninbulkan ketegangan.
Gugatan Hasil Pilkada
Bersamaan dengan gugatan di sejumlah daerah. Hasil Pilkada juga ada yang menggugat. Sang penggugat, Sugiarto dan Dwikoyanto. Namun, seluruh gugatan ditolak
Komisioner KPU Diminta Mundur
Ada tujuh pengacara yang tergabung dalam Forum Advokat Peduli Pilkada Jember 2015 untuk menyatakan kesiapan berdamai dengan KPU Jember dalam sidang gugatan di pengadilan negeri Jember. Namun, syaratnya tegas, mereka meminta pengunduran diri kelima komisioner KPU Jember saat itu menjabat.
KPU Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan
Ketidakhadiran KPU Kabupaten Jember dalam sidang perdana gugatan warga atau citizen lawsuit yang diajukan oleh tujuh orang pengacara sebelumnya, bermasalah. Terlihat ada ketegangan yang lebih dalam dalam proses hukum tersebut.
MK Tolak Gugatan Sugiarto – Dwikoryanto
MK menolak gugatan yang diajukan oleh Sugiarto dan Moch. Dwikoryanto terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember pada Jumat (22/1/2016).
Putusan tersebut menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan tersebut. Sontak hal ini juga menimbulkan ketegangan di masyakat.
Gugatan Ke PTUN
Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berasal perjuangan hukum yang dijalani oleh pasangan calon Sugiarto – M. Dwikoryanto. Tampaknya, hal ini tanda ketidaklegowaan atau kekurangan kebesaran hati dalam menerima hasil pemilihan kepala daerah di Jember.