Frensia.id – Menikah, kekal dan bahagia adalah tiga entitas yang melekat dalam pernikahan. Siapapun orangnya pasti mendambakan pernikahan yang langgeng dan penuh kebahagiaan. Itu tergambar pada pasal 1 UU perkawinan.
Namun, penceraian yang diyakini sebagai suatu yang harus dinegasikan dalam kehidupan tidak selamanya relevan. Terdapat kalangan perempuan menganggap justru dengan langkah penceraian ia mendapatkan kebahagian.
Faktanya Pengadilan Agama Jember sejak 2020 hingga 2022 angka perceraiannya masih didominasi gugat cerai. Misalnya Tahun 2022 cerai gugat mencapai 4568, sementara cerai Talak 1489 perkara
Setidaknya ada dua hal pertimbangan bagi perempuan pasca bercerai yakni aspek ekonomi dan pengasuhan anak. Setelah bercerai pada dua aspek tersebut tidak selamanya menjadi persoalan yang ditakutkan.
Perihal ekonomi memang menjadi kendala yang signifikan dalam rumah tangga. Untuk itu perempuan sebagai orang tua tunggal usai bercerai mempunyai strategi untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonominya dengan baik.
Perempuan single parent akan berusaha memenuhi kebutuhan ekonomi dengan baik demi mendapatkan kehidupan yang lebih. Perempuan pasca bercerai merasa dirinya sedang menjalankan peran baru yang baru saja ia ciptakan sendiri.
Artinya ia mungkin saja merasa lebih baik dengan peran baru ini daripada ketika ia masih menjadi istri. Masalah yang dihadapi pasca cerai seperti persoalan ekonomi bukanlah hal yang ditakutkan, justru tanpa perkawinan mereka lebih bebas dan mandiri dalam hal ekonomi.
Dalam temuan penulis ketika bertemu dengan pihak di Posbakum PA Jember yang hendak bercerai nyaris semua perempuan tersebut sudah mempertimbangkan kehidupan ekonominya. Usaha yang mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya adalah dengan bekerja keras agar kebutuhan sehari-harinya dapat tercover dengan baik.
Usaha yang dilakukan meraka dalam memenuhi kebutuhan ekonominya seperti membuka usaha kecil-kecilan. Membuka usaha merupakan cara sederhana untuk mendapatkan penghasilan bagi perempuan kepala rumah tangga.
Dalam beberapa penelitian seperti Anita Florencya, Tubagus Hasanuddin dalam Pola Adaptasi dan Kemandirian Perempuan Kepala Keluarga Pasca Perceraian (2021) disebutkan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, mereka mencoba membuka usaha kecil-kecilan seperti membuka warung makan prasmanan, membuka warung sembako dan jajanan dan juga membuka warung sayur-sayuran.
Selaian itu, aktivitas lain yang dilakukan adalah bekerja sebagai buruh. Buruh dalam penelitian tersebut terbagi menjadi dua jenis. Ada yang menjadi buruh pabrik dan buruh cuci dari rumah ke rumah (asisten rumah tangga).
Narasi tersebut menunjukkan perempuan pasca penceraian telah memposisikan dirinya sebagai sosok pahlawan (heroisme) untuk dirinya dan anaknya. Dengan strategi dan upaya yang dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan upaya mengasuh anak agar memiliki optimisme kehidupan. (*)
*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)