Frensia.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenko-UKM memberikan imbauan terhadap pemilik warung Madura di Bali agar usahanya tidak beropreasi selama 24 Jam.
Himbauan tersebut dilatari minimarket setempat merasa tersaingi dengan warung Madura yang beroperasi atau buka selama 24 jam.
Melalui Sekretaris Kemenko-UKM Arif Rahman Hakim, Kemenko-UKM mengeluarkan imbauan agar warung madura bisa mematuhi aturan jam operasional sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Sebagaimana menjadi pengetahuan publik membuka warung selama 24 jam adalah salah satu identitas khas warung Madura. Bahkan ada rumor yang beredar nutupnya hanya hari kiamat saja itupun hanya setengah hari saja.
Menurut Khoirul Rosyadi Guru Besar Sosiologi Universitas Trunojoyo Madura sebagaimana dilansir kompas.com keputusan membuka 24 jam tersebut karena dipengaruhi kebiasaan Konsumen.
Dalam pengamatannya warung madura yang beroperasi selama 24 jam bisa menarik pelanggan yang bekerja malam, shift malam dst.
Warung Madura yang beroperasi selama 24 jam ini masih merupakan cakupan dari UMKM. Mengenai UMKM sudah diatur dalam UU No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Dalam konsideran UU UMKM ini disebutkan pemberdayaan UMKM perlu diselenggarakan secara menyeluruh dengan memberikan kesempatan berusaha, dukungan, pelindungan. Sehingga mampu meningkatkan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat.
Pada pasal 5 Tujuan pemberdayaan UMKM huruf (a) mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.
Dalam konsideran dan pasal tersebut negara menghendaki UMKM harus terealisasi dengan prinsip keadilan. Keadilan menjadi prinsip dalam pengembangan UMK untuk memperoleh keadilan usaha.
Keadilan disini tentu tidak harus sama, dalam arti harus sama jam kerjanya, jumlah karyawannya, cara kerjanya dan sebagainya. Keadilan disini, setiap regulasi atau perizinan tidak hanya menguntungkan satu golongan tertentu, tapi adil untuk semua.
Berkaitan dengan waktu tidak perlu diatur sama, jam operasinya ini adalah hak pemiliki toko. Tidak perlu merasa tersaingi jika ada warung/usaha yang membuka dengan jam yang lebih banyak.
Hal yang penting dicatat selama membuka warung tidak menggunakan cara culas, curang dan melanggar hak orang lian sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Sebab keadilan tidak harus sama, namun memberikan kesempatan yang sama tanpa melanggar regulasi yang ada.
Jika ada aturan yang mengatur pembatasan jam kerja atau batasan waktu membuka warung. Sebagaimana wacana aturan warung madura tidak boleh membuka 24 jam karena merasa tersaingi maka aturan tersebut tidak berkeadilan hukum.
Jika larangan itu hanya berupa peraturan daerah maka pemda tersebut tidak selaras dengan asas hukum lex superior derogat lex inferior.
Sebab dalam UU UMKM yang sifatnya lebih tinggi dari Perda tidak mengatur batasan waktu atau pasal yang berkaitan dengan hal-hal waktu beroperasi.