Imran Khan Dipenjara, Rangkap Terpidana 4 Kasus

Selasa, 6 Februari 2024 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber,  Wallpaperaccess

Ilustrasi, Sumber, Wallpaperaccess

Frensia.id- Setelah Imran Khan dilengserkan dari jabatanya. Tidak tanggung-tanggung, dia diputuskan bersalah dan dihukum sebagai tersangka 4 kasus rangkap. Total hukumannya sekitar 31 tahun.

Penetapannya sebagai tersangka, menuai kontroversi. Ia ditetapkan dihukum dengan kasus rangkap dan pada saat pemilihan umum Pakistan sudah dekat.

Adapun beberapa kasusnya adalah sebagaimana berikut ini;

Pemalsuan Informasi

Pada Agustus 2022, Gerakan Demokratik Pakistan mengajukan kasus Toshakhana terhadap Khan karena dia gagal mengungkapkan hadiah Toshakhana secara spesifik dalam laporan aset tahunannya kepada Komisi Pemilihan Umum Pakistan (ECP).

Berdasarkan Pasal 63(1)(p) Konstitusi Pakistan, investigasi dimulai oleh ECP, dan keputusan akhirnya pada tanggal 21 Oktober 2022 mendiskualifikasi Imran dari jabatan publik karena perilaku tidak jujur, memalsukan informasi, dan pernyataan yang tidak akurat. Khan mengadakan demonstrasi Azadi March II setelah keputusan tersebut.

Baca Juga :  Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia

Korupsi

Pasukan paramiliter menerobos masuk ke gedung pengadilan pada tanggal 9 Mei 2023, menangkap Khan atas tuduhan korupsi. Ribuan pendukung Khan ditangkap dan fasilitas militer digeledah sebagai akibat dari protes yang terjadi di seluruh Pakistan. Dia menyalahkan Kepala Staf Angkatan Darat Asim Munir atas penangkapannya setelah dia dibebaskan.

Setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan jabatan perdana menterinya untuk membeli dan menjual hadiah milik negara yang diberikan selama kunjungan diplomatik ke luar negeri, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 5 Agustus 2023.

Baca Juga :  Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik

Membocorkan Rahasia Negara

Khan masih terus bertambah kasusnya. Lama tahanannya bertambah karena kasus sandi diplomatik. Ia dituduh membocorkan rahasia negara dan melanggar Undang-Undang Rahasia Resmi.

Akhirnya, pengadilan khusus memutuskan Khan bersalah karena menyebarluaskan konten kabel rahasia pada Washington ke pemerintah Islamabad. Putusan tertanggal Pada tanggal 30 Januari 2024.

Pernikahan Terlarang

Terakhir, terjadi pada minggu kemarin. Setelah pengadilan distrik memutuskan bahwa pernikahan mereka pada 2018 melanggar undang-undang, Khan dan istrinya dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Ini adalah hukuman kedua Khan dan istrinya pada pekan ini. Pengadilan mengeluarkan putusan singkat yang pada reporter CNN.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi
Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955
Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik
Menjaga Alam, Merawat Kehidupan
Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi
Dua Periset UNIB Teliti K.H.R. Ach. Fawaid As’ad Situbondo, Ulama’ Politik Yang Menata Bangsa Dari Kehidupan Nyata
Akademisi UNESA Teliti Kasus Nenek Asyani, Dorong Perbaikan Hukum di Indonesia
Diteliti, Waly Al-Khalidy Berperan Besar dalam Desain Otoritas Agama di Aceh

Baca Lainnya

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:57 WIB

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:02 WIB

Geliat Kerajinan Sangkar Burung di Desa Dawuhan Mangli Jember, Mampu Bertahan Sejak Tahun 1955

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:45 WIB

Evaluasi Flyer Pemerintah di Website Media: Menimbang Maslahat dan Mafsadat dalam Komunikasi Publik

Kamis, 20 Februari 2025 - 05:58 WIB

Menjaga Alam, Merawat Kehidupan

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:53 WIB

Koalisi Permanen, Jalan Terjal Demokrasi

TERBARU

Opinia

Negara atau Rentenir? STNK Mati, Motor Ikut Pergi

Rabu, 19 Mar 2025 - 05:57 WIB

Kolomiah

Mereguk Sahur, Meneguk Cahaya Ramadhan

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:52 WIB

Dag Solstad Tutup Usia (Ilustrasi: Prase)

Destinia

Dag Solstad, Sastrawan Terbesar Norwegia Tutup Usia

Senin, 17 Mar 2025 - 22:14 WIB