Indonesia Darurat Kekerasan Perempuan : Memahami Beragam Wajah Femisida

Monday, 23 September 2024 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Di tengah gempuran megahnya pembangunan infrastruktur dan kemajuan yang dikejar negeri ini, terselip satu kenyataan pilu yang belum usai, Indonesia masih darurat kekerasan perempuan. Di berbagai belahan sudut negeri, perempuan dihantui ancaman yang tidak hanya menghilangkan hak asasi mereka, tapi merenggut nyawa.

Kekerasan perempuan yang berujung maut itu dikenal dengan sebutan femisida, sebuah kejahatan dengan menghilangkan nyawa perempuan yang berhubungan dengan identitas gendernya. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), femisida adalah bentuk kekerasan yang ditujukan kepada perempuan, meliputi berbagai tindakan.

Femisida ini terdiri dari beberapa jenis, seperti yang dijelaskan dalam Femiside in Canada di kutip oleh oleh Yonna Beatrix Salamor dalam risetnya Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS (2024, hal 101-102). Ragam Wajah femisida tersebut terbagi dalam tujuh klaster :

Pertama, Femisida Intim. Ini terjadi ketika pasangan atau mantan pasangan membunuh perempuan. Perempuan lebih rentan mengalami kekerasan, pemerkosaan dan pembunuhan ketimbang laki-laki terutama dalam sebuah hubungan intim.

Perempuan merasa tidak aman di rumah, tempat yang seharusnya teraman. Hubungan yang awalnya penuh kasih bisa berubah menjadi tempat kekerasan.

Baca Juga :  Remaja di Jember Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dekat Saluran Air

Kedua, Femisida non-Intim. Jenis ini melibatkan pembunuhan oleh laki-laki yang tidak ada relasi apapun dengan korban. Meski tidak saling kenal, perempuan tetap menjadi target karena mereka perempuan. Dikenal juga dengan femisida orang asing.

Ketiga, femisida konflik bersenjata. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan terhadap perempuan, mereka digunakan sebagai ‘senjata saat perang’. Tujuan ini biasanya bertujuan untuk menghukum dan menganiaya perempuan yang berasal dari kelompok tertentu.

Keempat, Femisida Terhubung. Jenis ini mengarah pada tindakan pembunuhan terhadap perempuan yang sebetulnya bukan target utama pelaku. Tindakan ini bisa terjadi ketika terdapat perempuan selain target utama yang berusaha untuk menghentikan aksi pembunuhan yang akan terjadi. Dalam usaha untuk menghentikan kekerasan, mereka malah menjadi korban.

Kelima, Femisida berlatar belakang budaya. Kekerasan ini biasanya mengarah kepada pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh konteks budaya, seperti femisida berbasis kehormatan. Misalnya, perempuan bisa dibunuh karena dianggap mempermalukan keluarga mereka.

Keenam, Femisida seksual. ini adalah kekerasan seksual yang berujung pada kematian perempuan. Baik secara disengaja maupun tidak, perempuan sering kali menjadi korban kekerasan tak manusiawi ini.

Baca Juga :  Aksi Solidaritas Mahasiswa UNEJ untuk Korban Pelecehan Seksual di Kampus

Ketujuh, femisida rasis. Jenis ini terjadi ketika pembunuhan seseorang perempuan dilakukan karenya adanya kebencian datau penolakan terhadap ras atau etnis tertentu. Diskriminasi ini menyebabkan perempuan menjadi target kekerasan hanya karena identitas mereka.

Catatan Komnas Perempuan (2023) merilis femisida intim atau pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilakukan oleh pasangan atua mantan pasangan menempati klaster tertinggi. Dengan jumlah 109 kasus atau 67% dari keseluruhan kasus femisida.

Apapun jenisnya femisida adalah masalah serius yang tidak ada tempat dimanapun, terutama negeri ini yang sejak awal kemerdekaan mendeklarasikan melindungi segenap bangsanya. Perlu menyadari dan melawan kekerasan ini, agar perempuan dapat hidup tanpa takut dan merasa aman.

Negara, mestinya tidak hanya serius membangun infrastruktur jalan, tapi infrastruktur keadilan bagi perempuan dengan membuat aturan yang jelas dan tegas mengenai femisida. Tanpa keseriusan negara, menuju Indonesia yang lebih aman dan berkeadilan perempuan tidak akan terbuka lebar. *

*Moh. Wasik (Pengurus LKBHI UIN KHAS Jember dan santri Dar Al Falasifah Institut)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember
Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember
Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat
Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah
Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Status Naik ke Penyidikan!
Kejari Jember Periksa Sejumlah Saksi soal Skandal Bank Jatim Capem Kalisat
Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar

Baca Lainnya

Wednesday, 20 May 2026 - 14:32 WIB

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember

Wednesday, 13 May 2026 - 16:22 WIB

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan

Friday, 8 May 2026 - 18:33 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Friday, 8 May 2026 - 02:55 WIB

Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Friday, 8 May 2026 - 00:20 WIB

Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah

TERBARU

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Pelaku Curanmor Asal Lumajang Berhasil Diringkus Polisi Jember

Wednesday, 20 May 2026 - 14:32 WIB