Frensia.id – Waktu dan lokasi TPS diumumkan oleh KPPS secara luas menggunakan berbagai cara, sarana dan prasarana, termasuk pada saksi pemilu.
Pengumuman mengenai waktu dan tempat dilaksanakan maksimal hingga 13 Februari 2024 atau satu hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara saksi pemilu, juga memiliki tugas dan fungsi di saat sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.
Tugas fungsi saksi sebelum hari pelaksanaan pemilu banyak dihiraukan oleh kebanyakan saksi pemilu pada umumnya.
Padahal tugas fungi saksi pada sebelum hari pemungutan suara ini urgent untuk diketahui dan dilaksanakan.
Apasih tugas yang harus dilakukan saat sebelum ari pemunguntan suara, berikut penulis rangkum untuk sobat frensi sekalian.
Menyampaikan Surat Mandat pada KPPS
Saksi menyiapkan surat mandat sebagai Saksi dari Peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kota dan menyampaikan ke KPPS.
Menyiapkan Kelengkapan Saksi
Menyiapkan kelengkapan seperti KTP, Surat Pemberitahuan Memilih dan/atau Pindah Memilih untuk dibawa pada saat bertugas pada hari pemungutan dan penghitungan suara.
Memastikan Kelengkapan TPS
Saksi memastikan kelengkapan dan kondisi perlengkapan pemungutan suara dan kelengkapan lainnya.
Tugas memastikan kelengkapan dan kondisi perlengkapan pemungutan suara sering kali diabaikan dan tidak dilaksanakan oleh saksi.
Padahal apabila tugas ini dihirauan, bisa berpengaruh pada kemurnian suara yang pasangan calon yang pesrta pemilu.
Demikian tugas dan fungsi saksi sebelum hari pemungutan suara yang perlu diketahui.