Frensia.id – Badan Jasa Keuangan Jepang siap untuk meninjau kembali peraturan crypto.
Adapun peninjauan ulang ini berpotensi untuk mengurangi pajak atas keuntungan crypto, sebab mereka ingin mendorong lingkungan investasi yang lebih menguntungkan pada tahun depan.
Diketahui, peninjauan tersebut juga akan menentukan apakah kerangka kerja yang ada di bawah Undang-Undang Pembayaran cukup mencerminkan perkembangan crypto.
Tak hanya itu, badan tersebut juga akan memeriksa apakah undang-undang yang ada sudah menawarkan perlindungan investor yang memadai.
Ini dapat menyebabkan perubahan undang-undang, atau rekategoriasi crypto sebagai instrumen keuangan.
Analis Pasar Bitbank Inc, exchange crypto, Yuya Hasegawa menyatakan pengkategorian ulang aset digital melalui Instrumen Keuangan dan Undang-Undang Pertukaran akan memperkuat perlindungan investor.
Tak hanya itu, ini juga dinilai akan menyebabkan perubahan drastis lainnya di industri ini. (*)