Jokowi Klarifikasi; Presiden Boleh Kampanye Sesuai Ketentuan UU, “Jangan Ditarik Kemana-mana”

Sabtu, 27 Januari 2024 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Frensia.id- Perkataan Jokowi tempo hari tentang bolehnya presiden kampanye, banyak menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang memprotes perkataan tersebut. Akhirnya malam tadi Jokowi mengklarifikasinya lewat video yang diupload di akun di X, @Jokowi.

Pada video tersebut Jokowi menjelaskan bawah ucapannya tempo hari didasarkan pada ketentuan dari perundang-undangan. Tampaknya, klarifikasinya ini telah serius dipersiapkan. Buktinya sehabis mengatakan hal tersebut, ia mengambil kertas dengan tulisan UU N0. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 299. Kemudian ia memnjelaskan bahwa bunyi pasal tersebut jelas memperbolehkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jelas, jadi yang sampaikan mengenai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana”, ujarnya sambil tertawa.

Kemudian, ia melanjutkan dengan menunjukkan lembar kedua. Isinya merupakan juga pasal lain dalam UU Pemilihan Umum. Tepatnya pasal 281 yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanya dengan tidak memakai fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan. Selain itu, juga diharus cuti di laur tanggungan negara. “Jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan undang-undang karena ditanyak”, tuturnya di akhir video.

Baca Juga :  Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Pro dan kontra komentar netizen menanggapi klarifikasi ini. Tapi kebanyakan mereka tidak sependapat. Yang sependapat hanya beberapa. Diantaranya, akun atas nama @Rizkimax. Ia berkomentar, “sebenarnya sudah banyak yang tahu pak, tapi banya orang suaka goreng-goreng, dan banyak orang kita juga suka gorengan”.

Adapun kontra sangat banyak. Ada yang mempertanyakan kapan akan cuti?. Mereka banyak meminta klarifikasi Jokowi saat menunjuk dua jari kala memakai mobil kepresidenan.

Paling banyak netizen memberikan penjelasan tentang pasal lain yang belum dianggap belum dipahami oleh Jokowi. Misalnya, akun @daniel Hariman Jacob menjelaskan bahwa pasal 299 perlu dipahami juga oleh Jokowi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden memiliki hak berkampanye selama tidak hubungan keluarga.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Keseimbangan Pembangunan dengan Kepentingan Rakyat

Aturan lain yang disebutkan oleh netizen dan tidak dijelaskan oleh Jokowi adalah pasal 301. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang melaksanakan kampanye adalah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. “titik tekannya dipasal 301 pak”, komentar pemiliki akun @faiz yazid.

Komen yang lumayan menyindir, ada netizen yang mengupload video pidato Susilo Bambang Yudoyono saat lagi berpidato. Dalam pidato tersebut, SBY meminta secara tegas pada anggota Polri dan TNI yang ingin aktif dalam Pilpres 2014 untuk mengundurkan diri. Kalau Kapolri bisa langsung mengajukan pengunduran diri pada presiden langsung. Video ini tentu merupakan sindiran dan agak lucu. Sebab, SBY sebagai persiden sebelumnya dan diduga mendukung calon senada dengan Jokowi tegas menjunjung tinggi netralitas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme
NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan
Legislator PDIP Soroti Ketahanan Pangan, Tekankan Pentingnya Lahan Produktif
Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Soroti Keseimbangan Pembangunan dengan Kepentingan Rakyat
Sapa Masyarakat, Legislator David Handoko Seto Soroti Masalah Drainase-Infratruktur di Jember

Baca Lainnya

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Senin, 8 September 2025 - 17:50 WIB

Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Selasa, 2 September 2025 - 12:54 WIB

Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir

Senin, 1 September 2025 - 22:49 WIB

Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:06 WIB

NasDem Copot Sahroni & Nafa Urbach dari DPR, DPW Jatim: Semoga Memberikan Ketenangan

TERBARU

Regionalia

Dinkes Jember Terjunkan Ratusan Medis di Acara MTQ XXXI Jatim

Jumat, 12 Sep 2025 - 13:22 WIB

Gambar Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar (Sumber: Gita Pamuji)

Regionalia

Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar

Kamis, 11 Sep 2025 - 16:22 WIB