Jokowi Klarifikasi; Presiden Boleh Kampanye Sesuai Ketentuan UU, “Jangan Ditarik Kemana-mana”

Saturday, 27 January 2024 - 04:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Tanggapan Layar Video Sekertariat Negara dalam @Jokowi

Frensia.id- Perkataan Jokowi tempo hari tentang bolehnya presiden kampanye, banyak menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang memprotes perkataan tersebut. Akhirnya malam tadi Jokowi mengklarifikasinya lewat video yang diupload di akun di X, @Jokowi.

Pada video tersebut Jokowi menjelaskan bawah ucapannya tempo hari didasarkan pada ketentuan dari perundang-undangan. Tampaknya, klarifikasinya ini telah serius dipersiapkan. Buktinya sehabis mengatakan hal tersebut, ia mengambil kertas dengan tulisan UU N0. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 299. Kemudian ia memnjelaskan bahwa bunyi pasal tersebut jelas memperbolehkan presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. “Jelas, jadi yang sampaikan mengenai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Jangan ditarik kemana-mana”, ujarnya sambil tertawa.

Kemudian, ia melanjutkan dengan menunjukkan lembar kedua. Isinya merupakan juga pasal lain dalam UU Pemilihan Umum. Tepatnya pasal 281 yang menyatakan bahwa presiden boleh kampanya dengan tidak memakai fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan. Selain itu, juga diharus cuti di laur tanggungan negara. “Jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan undang-undang karena ditanyak”, tuturnya di akhir video.

Baca Juga :  Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Pro dan kontra komentar netizen menanggapi klarifikasi ini. Tapi kebanyakan mereka tidak sependapat. Yang sependapat hanya beberapa. Diantaranya, akun atas nama @Rizkimax. Ia berkomentar, “sebenarnya sudah banyak yang tahu pak, tapi banya orang suaka goreng-goreng, dan banyak orang kita juga suka gorengan”.

Adapun kontra sangat banyak. Ada yang mempertanyakan kapan akan cuti?. Mereka banyak meminta klarifikasi Jokowi saat menunjuk dua jari kala memakai mobil kepresidenan.

Paling banyak netizen memberikan penjelasan tentang pasal lain yang belum dianggap belum dipahami oleh Jokowi. Misalnya, akun @daniel Hariman Jacob menjelaskan bahwa pasal 299 perlu dipahami juga oleh Jokowi. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden memiliki hak berkampanye selama tidak hubungan keluarga.

Baca Juga :  Pemkab Jember Gerak Cepat Evakuasi Warga Terdampak Banjir Bandang Panti dan Cari Korban Hilang

Aturan lain yang disebutkan oleh netizen dan tidak dijelaskan oleh Jokowi adalah pasal 301. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden yang melaksanakan kampanye adalah ditetapkan oleh KPU sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. “titik tekannya dipasal 301 pak”, komentar pemiliki akun @faiz yazid.

Komen yang lumayan menyindir, ada netizen yang mengupload video pidato Susilo Bambang Yudoyono saat lagi berpidato. Dalam pidato tersebut, SBY meminta secara tegas pada anggota Polri dan TNI yang ingin aktif dalam Pilpres 2014 untuk mengundurkan diri. Kalau Kapolri bisa langsung mengajukan pengunduran diri pada presiden langsung. Video ini tentu merupakan sindiran dan agak lucu. Sebab, SBY sebagai persiden sebelumnya dan diduga mendukung calon senada dengan Jokowi tegas menjunjung tinggi netralitas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember
Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember
Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember
Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers
Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual
Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!
Kasus Epstein Disebut Akademisi “Heteropatriarki Kulit Putih” Hukum
Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Baca Lainnya

Saturday, 7 February 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember

Saturday, 7 February 2026 - 18:05 WIB

Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 13:56 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 11:57 WIB

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 February 2026 - 10:48 WIB

Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!

TERBARU

Gambar Tawaran Jalan Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers  (Sumber: grafis Frensia)

Politia

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 Feb 2026 - 11:57 WIB