Kebebasan Hari Raya Imlek, Gus Dur Adalah ‘Nabi’ Bagi Masyarakat Tionghoa

Saturday, 10 February 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id -Hari Raya Imlek bisa dirayakan masyarakat Tionghoa karena sosok Gus Dur. Sosok yang bernama Abdurrahman Addakhil waktu kecil ini adalah sosok yang akrab dalam memperjuangkan pluralisme, kemanusiaan dan toleransi di Indonesia. Salah satunya semangat Gus Dur memberikan kebebasan bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan imlek dengan leluasa tanpa ada rasa was-was dan rasa ketakutan.

Hari Raya Imlek hari ini bisa dirayakan karena tindakan Gus Dur yang berbanding terbalik 180 derajat dari regulasi sebelumnya saat masih orde baru. Seperti yag diliris dari berbagai sumber masyarakat Tionghoa tahun 80-an hingga 90-an mengelami diskriminasi hal itu karena adanya larangan dari negara. Pada masa orde baru, diskriminasi belenggu rasisme bena-benar dirasakan masyarakat Tionghoa. Kulmininasinya adalah dengan adanya Inpres No 14 Tahun 1967, melalui inpres ini dari kepercayaan, adat istiadat bahkan agama Cina dilarang dilakukan di Indonesia.

Baca Juga :  Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Berbeda dengan Hari Raya Imlek yang bisa dilakukan secara terang-terangan seperti hari ini, mereka hanya bisa melakukan dilingkungan keluarga tidak dirayakan secara mencolok. Melalui Keppres No. 6 tahun 2000, presiden ke 4 Indonesia, Gus Dur memperbolehkan masyarakat Tionghoa untuk merayakan imlek setelah sebelumnya mereka ber’puasa’ selama 32 tahun saat orde baru melarangnya.

Berikut salah satu isi dari Keppres No. 6 Tahun 2000 :

Dengan ini penyelenggaraan kegiatan kegamaan, kepercayaan dan adat sitiadat Cina dilakssanakan tanpa memerlukan izin khusus sebagaimana berlansung selama ini.”

Baca Juga :  Gus Rivqy Ingin PKPB Hasilkan Kader Militan Penggerak PKB di Daerah

Atas jasa-saja itu Gus Dur bagi masyarakat Tionghoa dianggab sebagai pahlawan bahkan bagi mereka seorang Gus Dur adalah seorang ‘Nabi’. Berkat kemanusiaan Gus Dur masyarakat Tionghoa bebas berekspresi, berkreasi dalam segala bidang, ekonomi, perdagangan, dan sebagainya. Gus Dur telah melakukan perubahan besar bagi masyarakat Tionghoa.

Tentu penyebutan ‘Nabi’ tersebut bukanlah pengertian nabi pada umunya yakni orang yang dipilih Allah dan manerima wahyu. Penyematan Nabi tersebut sebagai makna hiperbolik atas perjuangannya menempatkan masyarakat Tionghoa sebagaimana masyarakat Indonesia lainnya. Tidak lebih dari itu.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember
Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember
Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember
Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers
Psikolog, Joachim Hagopian, Kaji Kasus Epstein Sebagai Anatomi Sistem Pemerasan Seksual
Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!
Kasus Epstein Disebut Akademisi “Heteropatriarki Kulit Putih” Hukum
Kejahatan Jeffrey Epstein Ternyata Telah Diriset, Ancaman Kejahatan Seksual Kelas Elit

Baca Lainnya

Saturday, 7 February 2026 - 18:15 WIB

Hadiri Daurah Ilmiyah BNN, Bupati Fawait Paparkan Program Pemkab Jember

Saturday, 7 February 2026 - 18:05 WIB

Jalankan Arahan Presiden, Gus Fawait Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Pantai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 13:56 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Tinjau Perumahan di Bantaran Sungai Jember

Saturday, 7 February 2026 - 11:57 WIB

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 February 2026 - 10:48 WIB

Kejahatan Epstein Diungkap Seorang Aktivis, Semua Ditulis Dalam Buku ini!

TERBARU

Gambar Tawaran Jalan Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers  (Sumber: grafis Frensia)

Politia

Tawaran Penegakan Hukum Dalam Kasus Epstein, Dari Roslyn Myers

Saturday, 7 Feb 2026 - 11:57 WIB