Kebijakan Baru BPJS Diteken Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas

Senin, 13 Mei 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi,Kebijakan Baru BPJS Ditekan Jokowi, Tak Ada Sistem Kelas (Sumber: Istimewa)

Frensia.id- Perhatian, bagi para pengguna BPJS akan ada aturan baru si Juni mendatang. Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, menetapkan bahwa nantinya tak ada lagi sistem kelas.

Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dokumen dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta. Isinya merinci 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Baca Juga :  UM-PTKIN UIN KHAS Jember 2025, Siapkan Kuota 4.230 Mahasiswa Baru

Ada beberapa persyaratan penting yang telah disusun dalam aturan baru tersebut. Termasuk persyaratan bangunan, yakni memastikan ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta ketersediaan tempat tidur yang nyaman.

Selain itu, pengaturan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien juga menjadi fokus utama.

Perpres baru juga menegaskan pentingnya kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, dan fasilitas tambahan seperti tirai atau partisi antartempat tidur. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan penyediaan outlet oksigen juga menjadi bagian dari peraturan tersebut.

Dalam konteks pelayanan yang lebih tinggi, Perpres memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan layanan mereka. Tentu, termasuk opsi rawat jalan eksekutif.

Baca Juga :  PWI Jember Latih Humas SMA/SMK dan SLB Kuasai Teknik Jurnalistik

Namun, naik kelas perawatan memerlukan pemilihan asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Adapun aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di kelas III.

Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025.

Sementara itu, rumah sakit diberi waktu untuk menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan
Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember
Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data
Wisuda Sekolah Menengah: Antara Gengsi, Tradisi, dan Edukasi
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Baca Lainnya

Selasa, 3 Juni 2025 - 19:24 WIB

PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:08 WIB

MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 19:47 WIB

KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:11 WIB

Tanggapan Pengamat Bisnis dan UMKM Soal Rencana Street Food Pemkab Jember

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:07 WIB

Respon Tantangan Era Disrupsi, KOPRI PMII JATIM: Komitmen Jadikan Organisasi Perempuan Berbasis Data

TERBARU

panduan membaca albert camus (Ilustrasi Arif)

Destinia

Panduan Membaca Karya Albert Camus

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:29 WIB