Frensia.id- Perhatian, bagi para pengguna BPJS akan ada aturan baru si Juni mendatang. Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI, menetapkan bahwa nantinya tak ada lagi sistem kelas.
Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, sebuah langkah signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui pengenalan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dokumen dirilis melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (JDIH Setneg) di Jakarta. Isinya merinci 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025,” dikutip dari Pasal 103B ayat 1.
Ada beberapa persyaratan penting yang telah disusun dalam aturan baru tersebut. Termasuk persyaratan bangunan, yakni memastikan ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang memadai, serta ketersediaan tempat tidur yang nyaman.
Selain itu, pengaturan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit pasien juga menjadi fokus utama.
Perpres baru juga menegaskan pentingnya kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, dan fasilitas tambahan seperti tirai atau partisi antartempat tidur. Kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dan penyediaan outlet oksigen juga menjadi bagian dari peraturan tersebut.
Dalam konteks pelayanan yang lebih tinggi, Perpres memberikan hak kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan layanan mereka. Tentu, termasuk opsi rawat jalan eksekutif.
Namun, naik kelas perawatan memerlukan pemilihan asuransi tambahan atau pembayaran selisih biaya dengan biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Adapun aturan ini tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat layanan di kelas III.
Penerapan KRIS secara menyeluruh pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan selesai pada tanggal 30 Juni 2025.
Sementara itu, rumah sakit diberi waktu untuk menyesuaikan pelayanan rawat inap mereka sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Perpres.