Kementerian Ketenagakerjaan Luncurkan Permenaker No. 5 Tahun 2024, Jawab Permasalahan SIPK?

Wednesday, 10 July 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Frensia.id – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini telah ditetapkan pada 26 Februari dan diundangkan pada 29 Februari 2024. Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang terkini dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Permenaker ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ujarnya

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut juga merupakan landasan hukum bagi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK di tingkat nasional, dengan standar dan pedoman yang jelas untuk memastikan kinerja efektif dan efisien dari SIPK.

Baca Juga :  Komisi D DPRD Jember Indi Naidha Minta Dinsos Atasi Kebocoran Data Bansos

“Pengembangan dan penguatan SIPK dianggap sebagai kebutuhan mendesak, dengan informasi pasar kerja yang terkini dan real-time menjadi kunci penting dalam membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif”, imbuhnya.

Afriansyah mengajak untuk memanfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, membuka peluang kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dari beberapa poin penting yang disampaikan nampaknya dapat dinilai akan menjawab permasalahan-permasalahan SIPK yang teleh diungkap oleh beberapa peneliti.

Salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Beni Teguh Gunawan, dkk., dalam penelitian yang berjudul “Identitas Digital Ketenagakerjaan pada Sistem Informasi Kerja di Indonesia: Sebuah Konsep”.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 1., 2022 Kemnaker itu menyimpulkan bahwa masalah utama dalam SIPK di Indonesia ialah tidak komprehensifnya sistem pendataan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir.

Dari sisi hulu, pencari kerja mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan AK1 (kartu kuning). AK1 ini merupakan pintu awal bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja. Pada tahap ini dinas ketenagakerjaan memiliki data tentang jumlah pencari kerja yang mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari

Permasalahan muncul yaitu sifat kartu kuning ini tidak mengingat dan tidak keisitemewaan bagi pemegangnya. Artinya pemegang kartu kuning tidak mendapatkan manfaat secara langsung terhadap akses lapangan pekerjaan.

Dari sisi hilir, tenaga kerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan tidak terpantau secara realtime karena pendataannya melalui jalur yang berbeda. Misalnya pendataan yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dihimpun dari Ditjen PHI dan Jamsos yang berasal dari bidang hubungan industrial Disnaker masing-masing kabupaten/kota itu berbeda.

Sehingga, dengan hadirnya Permenaker No. 5 Tahun 2024 ini kesesuain data sebagaimana tujuan adanya SIPK akan tercapai, yaitu, link and match ketenagakerjaan atau adanya kesinambungan antara sisi supply dan demand.

Sebagai informasi, sisi supply merupakan ketersediaan yang berstatus angkatan kerja atau sistem pendidikan yang mensuplai pasar tenaga kerja. Sedangkan demand dapat diartikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau potensi yang menggerakkan perekonomian suatu daerah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi
Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan
Gus Fawait Tegaskan Program Optimalisasi Lahan di Jember Bisa Tingkatkan Hasil Panen Petani
Kepala DLH Ungkap Pemkab Jember Telat Satu Dekade Jalankan UU Olah Sampah Mandiri
Dispendukcapil Sebut Hasil Verval Data Kemiskinan di Jember 200 Orang Tercatat Meninggal Ternyata Masih Hidup

Baca Lainnya

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 June 2026 - 17:31 WIB

Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Thursday, 11 June 2026 - 17:23 WIB

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 June 2026 - 13:25 WIB

MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi

Sunday, 7 June 2026 - 22:02 WIB

Pemkab Jember akan Perbaiki SOP Pembelian BBM Bersubsidi untuk Petani dan Nelayan

TERBARU

Politia

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

Thursday, 11 Jun 2026 - 20:40 WIB

Anggota Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember, saat foto bersama salah satu anggota Komisi A DPRD Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA

Thursday, 11 Jun 2026 - 17:23 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading