Kementerian Ketenagakerjaan Luncurkan Permenaker No. 5 Tahun 2024, Jawab Permasalahan SIPK?

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Frensia.id – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini telah ditetapkan pada 26 Februari dan diundangkan pada 29 Februari 2024. Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang terkini dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Permenaker ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ujarnya

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut juga merupakan landasan hukum bagi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK di tingkat nasional, dengan standar dan pedoman yang jelas untuk memastikan kinerja efektif dan efisien dari SIPK.

Baca Juga :  Letkol Perempuan Hebat Amerika Asal Indonesia, Di Negeri Sendiri Pernah Tertolak Karena Tinggi Badan

“Pengembangan dan penguatan SIPK dianggap sebagai kebutuhan mendesak, dengan informasi pasar kerja yang terkini dan real-time menjadi kunci penting dalam membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif”, imbuhnya.

Afriansyah mengajak untuk memanfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, membuka peluang kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dari beberapa poin penting yang disampaikan nampaknya dapat dinilai akan menjawab permasalahan-permasalahan SIPK yang teleh diungkap oleh beberapa peneliti.

Salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Beni Teguh Gunawan, dkk., dalam penelitian yang berjudul “Identitas Digital Ketenagakerjaan pada Sistem Informasi Kerja di Indonesia: Sebuah Konsep”.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 1., 2022 Kemnaker itu menyimpulkan bahwa masalah utama dalam SIPK di Indonesia ialah tidak komprehensifnya sistem pendataan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir.

Dari sisi hulu, pencari kerja mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan AK1 (kartu kuning). AK1 ini merupakan pintu awal bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja. Pada tahap ini dinas ketenagakerjaan memiliki data tentang jumlah pencari kerja yang mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja.

Baca Juga :  Harlah NU ke-102, Prabowo: Ada Aura Kesejukan dan Kedamaian

Permasalahan muncul yaitu sifat kartu kuning ini tidak mengingat dan tidak keisitemewaan bagi pemegangnya. Artinya pemegang kartu kuning tidak mendapatkan manfaat secara langsung terhadap akses lapangan pekerjaan.

Dari sisi hilir, tenaga kerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan tidak terpantau secara realtime karena pendataannya melalui jalur yang berbeda. Misalnya pendataan yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dihimpun dari Ditjen PHI dan Jamsos yang berasal dari bidang hubungan industrial Disnaker masing-masing kabupaten/kota itu berbeda.

Sehingga, dengan hadirnya Permenaker No. 5 Tahun 2024 ini kesesuain data sebagaimana tujuan adanya SIPK akan tercapai, yaitu, link and match ketenagakerjaan atau adanya kesinambungan antara sisi supply dan demand.

Sebagai informasi, sisi supply merupakan ketersediaan yang berstatus angkatan kerja atau sistem pendidikan yang mensuplai pasar tenaga kerja. Sedangkan demand dapat diartikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau potensi yang menggerakkan perekonomian suatu daerah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan
Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia
Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi
Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 
Catat Waktunya! BKN Edarkan Surat Pengangkatan PPPK Tahun ini
Jelang Lebaran, DPC PDI Perjuangan Distribusikan Parsel Ramadan
Marak Pasien Kesulitan Berobat Gratis di Jember, Wabup Djoko Susanto: Bagaimanapun Keadaannya, Tugas Pemerintah Daerah Adalah Memperhatikan Kesejahteraan Masyarakat

Baca Lainnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:22 WIB

Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:59 WIB

Tingkatkan Ketahanan Pangan, DPRD Jatim Berikan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 23 Maret 2025 - 17:50 WIB

Komik Keren! Diteliti dan Urai Keburukan Militerisme di Indonesia

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:01 WIB

Jurnalis Tempo Diteror, Dikirimi Paket Kepala Babi

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:06 WIB

Post Globalization Militarism: Kajian Interdisipliner tentang Hegemoni Ekonomi, Polarisasi Sosial, dan Tatanan Militerisme Dunia 

TERBARU

Ilustrasi Silaturahim Saat Lebaran (Sumber: Generated AI)

Educatia

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Selasa, 1 Apr 2025 - 08:23 WIB

Kolomiah

Takbir Melawan Korupsi

Senin, 31 Mar 2025 - 10:50 WIB