Kementerian Ketenagakerjaan Luncurkan Permenaker No. 5 Tahun 2024, Jawab Permasalahan SIPK?

Wednesday, 10 July 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan saat peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 (Sumber: kemnaker.go.id)

Frensia.id – Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK).

Permenaker ini telah ditetapkan pada 26 Februari dan diundangkan pada 29 Februari 2024. Tujuan dari Peraturan Menteri ini adalah untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang terkini dan komprehensif, serta untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menyatakan bahwa Permenaker ini juga merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan tuntutan pasar kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Rapat Koordinasi (Rakor) SIPK dan Peluncuran Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 serta Kickoff Project Labor Market and Skills System Transformation for Labor Market Flexibility (LISTRAF) di Jakarta pada Senin (8/7/2024).

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 ini diharapkan menjadi acuan dalam pengembangan Sistem Informasi Pasar Kerja yang andal untuk dapat mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja,” ujarnya

Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini juga menegaskan bahwa Permenaker tersebut juga merupakan landasan hukum bagi pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK di tingkat nasional, dengan standar dan pedoman yang jelas untuk memastikan kinerja efektif dan efisien dari SIPK.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

“Pengembangan dan penguatan SIPK dianggap sebagai kebutuhan mendesak, dengan informasi pasar kerja yang terkini dan real-time menjadi kunci penting dalam membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif”, imbuhnya.

Afriansyah mengajak untuk memanfaatkan SIPK sebagai alat strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, membuka peluang kerja baru, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dari beberapa poin penting yang disampaikan nampaknya dapat dinilai akan menjawab permasalahan-permasalahan SIPK yang teleh diungkap oleh beberapa peneliti.

Salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Beni Teguh Gunawan, dkk., dalam penelitian yang berjudul “Identitas Digital Ketenagakerjaan pada Sistem Informasi Kerja di Indonesia: Sebuah Konsep”.

Penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Ketenagakerjaan Vol. 1., 2022 Kemnaker itu menyimpulkan bahwa masalah utama dalam SIPK di Indonesia ialah tidak komprehensifnya sistem pendataan ketenagakerjaan dari hulu sampai ke hilir.

Dari sisi hulu, pencari kerja mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan AK1 (kartu kuning). AK1 ini merupakan pintu awal bagi pencari kerja untuk mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja. Pada tahap ini dinas ketenagakerjaan memiliki data tentang jumlah pencari kerja yang mendaftarkan diri ke dalam pasar kerja.

Baca Juga :  Menpar Puji JFC, Sebut Jember Jadi Inspirasi dan Bawa Budaya Indonesia ke Dunia

Permasalahan muncul yaitu sifat kartu kuning ini tidak mengingat dan tidak keisitemewaan bagi pemegangnya. Artinya pemegang kartu kuning tidak mendapatkan manfaat secara langsung terhadap akses lapangan pekerjaan.

Dari sisi hilir, tenaga kerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan tidak terpantau secara realtime karena pendataannya melalui jalur yang berbeda. Misalnya pendataan yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dengan data dihimpun dari Ditjen PHI dan Jamsos yang berasal dari bidang hubungan industrial Disnaker masing-masing kabupaten/kota itu berbeda.

Sehingga, dengan hadirnya Permenaker No. 5 Tahun 2024 ini kesesuain data sebagaimana tujuan adanya SIPK akan tercapai, yaitu, link and match ketenagakerjaan atau adanya kesinambungan antara sisi supply dan demand.

Sebagai informasi, sisi supply merupakan ketersediaan yang berstatus angkatan kerja atau sistem pendidikan yang mensuplai pasar tenaga kerja. Sedangkan demand dapat diartikan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau potensi yang menggerakkan perekonomian suatu daerah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect
PAN Bondowoso Gelar Muscab ke-VI untuk Perkuat Internal Partai melalui Restrukturisasi Pengurus

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading