Kementerian PUPR Jelaskan Green Belt, Peneliti Ungkap Buruknya Pemerintah dalam Mengelola

Saturday, 7 September 2024 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Unggahan Kementerian PUPR Jelaskan Green Belt (Sumber: Instagram @kemenpupr)

Gambar Unggahan Kementerian PUPR Jelaskan Green Belt (Sumber: Instagram @kemenpupr)

Frensia.idKementerian PUPR atau Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengklaim terus meningkatkan kelestarian lingkungan melalui penanaman pohon pada area Green Belt.

Hal tersebut terlihat dalam unggahan Instagram resmi kementerian yang langsung bertanggung jawab pada presiden itu, @kemenpupr, pada Sabtu (7/9/2024).

Dalam postingannya, Kementerian PUPR menjelaskan bahwa Green Belt atau Sabuk Hijau adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan.

Selain itu juga dijelaskan tentang empat fungsi Green Belt, yaitu (1) fungsi ekologis sebagai paru-paru alam, peneduh, dan penghasil O2; (2) fungsi sosial budaya sebagai tempat rekreasi dan pendidikan; (3) fungsi ekonomi sebagai wadah penghasil buah yang bernilai ekonomi; (4) fungsi estetika sebagai pemberi keserasian, keindahan, dan kenyamanan.

Kementerian PUPR telah mendata jumlah pohon yang tertanam di area green belt infrastruktur melalui aplikasi Sistem Informasi Tanaman Bermutu (Sitamu).

Baca Juga :  Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian

Berdasarkan data pada aplikasi Sitamu, Kementerian PUPR telah menanam sebanyak 385.100 pohon pada tahun 2020-2023.

Sedangkan realisasi penanaman pohon pada Januari hingga Juli 2024 sebanyak 36.109 pohon.

Namun sayangnya, pemerintah dalam pengelolaan Green Belt telah dinilai kurang baik. Hal tersebut salah satunya dalam jurnal Internasional ELSEVIER yang terbit pada tahun 2022, dengan judul  “The Effect of Green Belt as an Environmentally Friendly Approach on Energy Consumption Reduction in Buildings”

Dalam penelitian yang dikoordinatori oleh J. Yuan dari Universitas Hunan Cina itu disebutkan bahwa pemerintah dan pengambil keputusan sering kali memiliki informasi yang terbatas mengenai manfaat dan biaya dari pohon serta hutan kota.

Hal ini mengakibatkan pengelolaan yang buruk terhadap aset berharga ini. Kekurangan dalam pengelolaan Green Belt oleh pemerintah dapat diidentifikasi sebagai berikut:

Baca Juga :  Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luluskan 86 Mahasiswa pada Yudisium ke-XXXI Juli 2026

Kurangnya Informasi

Pengambil keputusan tidak memiliki data yang cukup tentang manfaat dan biaya dari penanaman pohon dan pengelolaan hutan kota, yang menyebabkan keputusan yang kurang tepat dalam pengelolaan sumber daya ini.

Manajemen yang Buruk

Karena keterbatasan informasi, pengelolaan pohon dan hutan kota sering kali tidak optimal, yang dapat mengurangi potensi manfaat lingkungan dan ekonomi dari green belt.

Definisi dan Terminologi yang Tidak Konsisten

Terdapat banyak definisi mengenai hutan kota, dan harmonisasi terminologi serta definisi menjadi tantangan, yang dapat menghambat pengembangan kebijakan yang efektif.

Kurangnya Model yang Diterapkan

Meskipun berbagai model telah dikembangkan untuk memaksimalkan manfaat pohon, implementasi model-model tersebut dalam pengelolaan hutan kota masih terbatas.

Kekurangan-kekurangan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan dalam pengumpulan data, penelitian, dan pengembangan kebijakan yang lebih baik untuk mengelola Green Belt secara efektif.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Keren Mahasiswa S3 di Jember Kembangkan AI Pendeteksi Kematangan Durian
Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara
Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis
Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember
Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026
IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas
Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Sampaikan Pentingnya Etika saat Yudisium ke XXXI 2026
Fakultas Syariah UIN KHAS Jember Luluskan 86 Mahasiswa pada Yudisium ke-XXXI Juli 2026

Baca Lainnya

Tuesday, 21 July 2026 - 14:31 WIB

Diminati Masyarakat Internasional, Fakultas Dakwah UIN KHAS Sambut Kedatangan Mahasiswa dari 5 Negara

Friday, 17 July 2026 - 12:48 WIB

Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Tuesday, 14 July 2026 - 10:56 WIB

Bukan Cuma Seremonial, Intip Uniknya MPLS Humanis di SDN Banjarsengon 02 Jember

Saturday, 11 July 2026 - 22:02 WIB

Tim Robotik Indonesia Rebutkan Tiket Robocon Internasional di KRAI 2026

Tuesday, 7 July 2026 - 10:55 WIB

IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat mengecek kesiapan armada homecare di Kantor Dinas Kesehatan (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Gelar Apel Armada Sebelum Peresmian Homecare

Thursday, 23 Jul 2026 - 20:15 WIB

Salah satu tersangka yang akan dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kabupaten Jember (Foto: Sigit/Frensia).

Criminalia

Kejari Jember Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Rp 3 M

Wednesday, 22 Jul 2026 - 19:06 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading