Frensia.id- Keren! Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember berhasil tangkap bandar Narkoba berinisial LW (24) warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember. Mereka menyita barang bukti Narkoba jenis Sabu hampir 1 Ons.
Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, menyatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka LW bermula dari seorang pengedar Sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Minggu 5 Januari 2025, sekitar pukul 16.05 WIB.
“Kemudian dari tersangka AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW ini,” katanya, Kamis (16/01/2025).
Lebih lanjut kata Naufal, pihaknya langsung bergerak cepat dan hari itu juga melakukan penggerebekan di rumah LW. LW pun tak berkutik, apalagi polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni Sabu hampir satu Ons tepatnya 98,43 Gram. Kemudian dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM dan buku tabungan,” jelasnya.
Ada peristiwa cukup menarik dalam peristiwa penangkapan ini. Kata Naufal, tersangka LW langsung menangis dan mengakui semua perbuatannya saat ditangkap.
“Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Naufal menambahkan, LW mengaku memang sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut. Selama ini, Sabu dijual dan diedarkan di wilayah Jember. Namun terkadang LW juga menjual di luar Jember, dengan memanfaatkan orang-orangnya yang berperan sebagai pengedar.
Naufal menjelaskan bahwa tersangka LW sudah menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini termasuk pihak pemasok Sabu kepada tersangka LW tersebut.
“Yang pasti kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih dalami terus, apalagi Sabu yang kita amankan cukup besar. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.