Frensia.id- Ketentuan umum orang yang membatalkan secara sengaja puasa saat bulan Ramadhan, adalah haram. Namun, bagaimana jika kesengajaan tersebut dilakukan karena ada halangan yang secara syara’ sah? Tentu perlu penjelasan yang lebih mendalam.
Kasus membatalkan puasa secara sengaja dapat dikelompokkan menjadi dua perkara. Apakah kesengajaan tersebut dilandaskan pada udzur syara’ atau tidak? kedua perkara tersebut perlu dikategorikan terlebih dahulu.
Pertama, membatalkan puasa secara sengaja namun karena ada udzur syara’. Isnan Anshori menjelaskan hal demikian berhubungan dengan pandangan beberapa ulama dalam Islam terkait dengan kondisi yang disebutkan sebagai udzur syar’i (alasan syar’i) yang menghalalkan seseorang untuk membatalkan puasanya secara sengaja.
Misalnya, dalam kasus seorang musafir (orang yang melakukan perjalanan jauh), Islam memberikan keringanan dalam menjalankan ibadah puasa. Musafir diizinkan untuk tidak berpuasa selama ia dalam perjalanan, dan ia dapat menggantinya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Demikian pula, seseorang yang menderita penyakit yang mengharuskannya untuk tidak berpuasa karena khawatir akan memperparah kondisinya atau menunda kesembuhannya juga diizinkan untuk membatalkan puasanya. Yang demikian dianggap memiliki udzur syar’i yang membolehkannya untuk tidak berpuasa.
Penting untuk dicatat bahwa dalam kedua kasus tersebut, meskipun seseorang diizinkan untuk tidak berpuasa, ia tetap diwajibkan untuk mengganti puasanya di hari lain setelah bulan Ramadhan berakhir.
Kedua, membatalkan puasa tanpa udzur syara’. Kasus ini dianggap paling parah. Yang demikian terjadi, jika seorang yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan, secara sengaja melakukan hal-hal yang sekiranya membatalkan puasa, bukan karena lupa juga bukan karena salah mengira, dan juga bukan karena dia mendapat keringanan secara syariah.
Seseorang yang secara sengaja berniat untuk membatalkan puasanya, tanpa adanya udzur yang syar’i, konseskuensinya besar. Puasanya bukan hanya batal, tetapi juga ia menanggung dosa dan wajib mengqadha’nya.
Namun apakah wajib pula membayar kaffarat, para ulama berbeda pendapat. Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki memutuskan wajib bayar kaffarat. Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali tidak mewajibkannya.
Penjelasannya rincinya sebagaimana beriku ini;
Pertanyaan | Dengan Udzur Syara’ | Tanpa Udzur Syara’ |
Batal? | Iya | Iya |
Dosa? | Tidak | Iya |
Qodha’? | Iya | Iya |
Kaffarat? | Tidak | Khilafiyah |