Ketika Orang Kaya Mengambil Hak Orang Miskin: Fatwa MUI tentang Elpiji dan Pertalite Subsidi

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Frensia.id – Di balik nyala api di dapur rumah tangga miskin, tersimpan kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Namun, bagaimana jika hak mereka justru dinikmati oleh mereka yang lebih mampu?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam—bahkan haram. 

Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dalam wawancara dengan MUIDigital pada Kamis (6/2/) lalu.

Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi dari pemerintah bukanlah fasilitas yang bisa dinikmati semua orang. Ada kelompok-kelompok yang memang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Sementara itu, pertalite pun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Baca Juga :  Kebangkitan Kretek: Antara Selera Pasar Dan Celah Regulasi

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Dikutip dari laman resmi MUI, hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. 

Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

Mengambil hak yang bukan miliknya, dalam hukum Islam, bisa dikategorikan sebagai tindakan ghasab, yakni merampas sesuatu secara tidak sah. Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi sebenarnya sedang merampas hak fakir miskin. 

Baca Juga :  Kematian Agama dan Panggung Derita Buruh

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar ajaran agama. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan jalan yang batil atau mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. 

Ketika subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil malah dinikmati oleh mereka yang lebih mampu, keadilan pun dipertanyakan. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial.

Lantas, apakah cukup bagi kita hanya mengetahui fatwa ini tanpa bertindak? Atau sudah saatnya kita lebih peduli dan mengembalikan hak kepada mereka yang berhak?

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember
Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid
Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya
SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail
Simbolisasi Ibadah Kurban, Gus Aab: Sembelihlah Hawa Nafsunya!
Dari Idul Fitri hingga Idul Adha: Agama Tak Pernah Lupa Kemanusiaan
Ragam Ukuran Kemampuan Berqurban: Telaah Lintas Mazhab

Baca Lainnya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pondok Pesantren Fathur Rahman Gelar Wisuda Kitab Kuning dan Resmikan Cabang MAKTUBA di Jember

Sabtu, 14 Juni 2025 - 22:29 WIB

Sinergi! Kemenag dan LD PBNU Kuatkan Kesadaran Ekoteologi Melalui Masjid

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:08 WIB

Tawadhu’! Pengasuh Pesantren Nurul Jadid Bicara Tentang Titel Pendidikannya

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:27 WIB

SMART, Tawaran Strategis Prof Hepni, Saat Hadiri Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:20 WIB

Menyelami Makna Dialog  Nabi Ibrahim dan Ismail

TERBARU

Educatia

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Senin, 16 Jun 2025 - 11:59 WIB