Ketika Orang Kaya Mengambil Hak Orang Miskin: Fatwa MUI tentang Elpiji dan Pertalite Subsidi

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Ilustrasi Orang Kaya Mengambil Gas Elpiji (Sumber: Generated AI)

Frensia.id – Di balik nyala api di dapur rumah tangga miskin, tersimpan kebijakan yang seharusnya melindungi mereka. Namun, bagaimana jika hak mereka justru dinikmati oleh mereka yang lebih mampu?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi telah melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam—bahkan haram. 

Fatwa ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dalam wawancara dengan MUIDigital pada Kamis (6/2/) lalu.

Kiai Miftah menekankan bahwa subsidi dari pemerintah bukanlah fasilitas yang bisa dinikmati semua orang. Ada kelompok-kelompok yang memang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku usaha mikro, nelayan, dan petani kecil. Sementara itu, pertalite pun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. 

Baca Juga :  Denting Nurani di Tengah Dentuman Horeg

“Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” ujar Kiai Miftah.

Dikutip dari laman resmi MUI, hal ini merujuk pada firman Allah dalam Surat An-Nahl ayat 90 yang menegaskan pentingnya berlaku adil dan berbuat kebajikan. 

Lebih lanjut, Kiai Miftah mengingatkan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah yang harus digunakan sebagaimana mestinya.

Mengambil hak yang bukan miliknya, dalam hukum Islam, bisa dikategorikan sebagai tindakan ghasab, yakni merampas sesuatu secara tidak sah. Dalam konteks ini, orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi sebenarnya sedang merampas hak fakir miskin. 

Baca Juga :  Perguruan Tinggi dan Bahasanya

Tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar ajaran agama. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, Allah memperingatkan agar manusia tidak memakan harta dengan jalan yang batil atau mengambil hak orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. 

Ketika subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat kecil malah dinikmati oleh mereka yang lebih mampu, keadilan pun dipertanyakan. Bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga masalah moral dan tanggung jawab sosial.

Lantas, apakah cukup bagi kita hanya mengetahui fatwa ini tanpa bertindak? Atau sudah saatnya kita lebih peduli dan mengembalikan hak kepada mereka yang berhak?

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Denting Nurani di Tengah Dentuman Horeg
Perempuan Polos dan Politik
Wadul Guse dan Paradoksnya
79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah
Perguruan Tinggi dan Bahasanya
Ragam Tradisi Muharram di Berbagai Negara
Tahun Baru Hijriah dan Segelas Susu Putih: Warisan Spiritual Abuya Sayyid Muhammad
Antara Sanggan dan Doa: Wajah Sosial dari Tradisi Ziarah Haji

Baca Lainnya

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:01 WIB

Denting Nurani di Tengah Dentuman Horeg

Senin, 14 Juli 2025 - 14:07 WIB

Perempuan Polos dan Politik

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:05 WIB

Wadul Guse dan Paradoksnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:01 WIB

79 Tahun Bhayangkara: Kita Butuh Polisi Pembela Kaum Lemah

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:06 WIB

Perguruan Tinggi dan Bahasanya

TERBARU

Pengusaha asal Situbondo HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy (pakai topi koboi) saat mengunjungi pabrik beras di Vietnam (Sumber foto: Istimewa)

Regionalia

Pengusaha Situbondo Jajaki Penjualan Beras Premium Asal Vietnam

Jumat, 1 Agu 2025 - 13:08 WIB