Frensia.Id – Ketua Satgas Tata Ruang Kabupaten Jember, Achmad Imam Fauzi, angkat bicara terkait musibah longsor yang menimpa kawasan GOR Jember, pada Rabu sore (21/1/2026).
Dia menyebut insiden tersebut sebagai alarm keras atas carut-marutnya tata ruang akibat praktik pembangunan yang menyimpang.
Menurut Fauzi, peristiwa ini bukanlah sekadar bencana alam biasa. Melainkan dampak akumulatif dari pelanggaran tata ruang yang telah dibiarkan selama bertahun-tahun.
Pelanggaran Hak Sungai dan Keserakahan Pengembang
Fauzi mengungkapkan bahwa Satgas menemukan indikasi kuat adanya perampasan hak sungai untuk melekuk secara alami. Ia secara terbuka menuding keserakahan pihak pengembang (developer), sebagai faktor utama yang menghambat fungsi alami sungai, yang pada akhirnya memicu bencana.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi hak sungai yang telah dirampas. Ketika alam dipaksa tunduk pada kepentingan bisnis, maka bencana tinggal menunggu waktu,” tegasnya saat dikonfirmasi, pada Rabu (21/1/2026).
Menagih Rekomendasi Dari DPRD Jember
Terkait langkah Komisi C DPRD Kabupaten Jember yang memanggil warga terdampak, Fauzi memberikan apresiasi. Namun, ia mengingatkan agar keberpihakan legislatif tidak berhenti pada forum dengar pendapat semata, melainkan harus berlanjut pada rekomendasi resmi yang tegas.
“Rekomendasi DPRD sangat kami butuhkan. Itu bukan sekadar formalitas, melainkan amunisi hukum dan politik bagi kami untuk mengeksekusi pelanggaran tata ruang di lapangan secara nyata,” ujarnya.
Sertifikat Ilegal dan Ancaman Pidana
Pernyataan paling tajam diarahkan pada munculnya sertifikat lahan di area bantaran sungai. Fauzi menegaskan bahwa proses sertifikasi di lahan tersebut, adalah tindakan ilegal dan memiliki indikasi kuat ke arah tindak pidana, apa pun alasannya.
“Tidak ada pembenaran dalam bentuk apa pun. Bantaran sungai tidak boleh disertifikasi. Jika itu terjadi, berarti telah terjadi pelanggaran hukum yang serius,” cetusnya.
Dia juga melihat adanya indikasi praktik rente dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses legalisasi sertifikat yang menabrak aturan lingkungan tersebut.
“Kami melihat ada indikasi permainan kepentingan. Legalisasi yang menabrak aturan ini bukan lagi kesalahan administratif biasa, melainkan potensi kejahatan struktural,” tambah Fauzi.
Langkah Hukum Simultan
Satgas Tata Ruang menyatakan tidak akan ragu untuk menyeret temuan ini ke jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, Fauzi menyebut pihaknya akan menempuh empat jalur hukum sekaligus secara simultan:
- Pidana (jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana).
- Perdata.
- Tata Usaha Negara (TUN).
- Hukum Administrasi Negara (HAN).
“Semua jalur akan kami tempuh. Tidak ada ruang kompromi untuk pelanggaran yang mengorbankan keselamatan warga demi keuntungan sepihak,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Fauzi menegaskan komitmen Satgas Tata Ruang untuk berdiri tegak di sisi masyarakat.
“Kami berpihak pada korban. Tata ruang harus berfungsi melindungi rakyat, bukan menjadi alat legitimasi kejahatan,” pungkasnya.







