Frensia.id – Berdasarkan Juknis Program KIPK On Going Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Tahun Anggaran 2024, beberapa mekanisme pendaftaran, seleksi, dan penetapan penerima program terincikan sebagai berikut.
Mekanisme Pendaftaran
- Calon pemerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;
- Melengkapi berkas berkas persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Fotokopi rapor semester 1-6 yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
- Fotokopi Ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikan atau surat keterangan lainnya;
- Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir (apabila tersedia aliran listrik) dan/atau bukti pembayaran PBB (apabila mempunyai bukti pembayaran) dari orang tua/wali;
- Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar
- Menandatangani Pakta Integritas
Mekanisme Seleksi
- Calon penerima program KIP Kuliah adalah mahasiswa yang telah resmi diterima oleh PTP melalui jalur seleksi yang berlaku;
- PTP menyelenggarakan seleksi calon penerima KIP Kuliah yang memenuhi persyaratan dengan urutan skala prioritas sebagai berikut:
- Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki salah satu KIP/KKS/KJP.
- Jika kuota pada poin pertama belum terpenuhi maka kuota dapat diambilkan dari mahasiswa baru yang tidak memiliki KIP/KKS/KJP dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktika dengan surat keterangan yang sah.
- Untuk pembagian prosentasi kuota pada poin a dan b di atas akan ditentukan oleh PTP masing-masing.
- Pertimbangan seleksi calon penerima memperhatikan potensi akademik dan capaian prestasi non akademik mahasiswan lainnya.
- Berkas pendaftaran dan hasil seleksi Calon Penerima Program KIP Kuliah disimpan oleh PTP.
- Hasil seleksi selanjutnya ditetapkan oleh pimpinan PTP.
Mekanisme Penetapan
Mekanisme Penetapan
- Rektor/Ketua PTP menetapkan melalui surat keputusan dan mengirimkan daftar nama penerima program KIP Kuiah sesuai kuota yang telah ditetapkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementrian Agama;
- Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam selaku PPK menetapkan penerima program KIP Kuliah dan disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (bagi PTKIS)
Itulah beberapa kategorisasi mekanisme pelaksanaan Prgoram KIP Kuliah yang telah terinci. Sebagaimana penelitian Heni Sulistiani dan Yohana Tri Utami (Univeritas Teknokrat Indonesia) yang bertajuk “Penerapan Algoritma Klasifikasi Sebagai Pendukung Keputusan Pemberian Beasiswa Mahasiwa”, yang menyebutkan bahwa hasil penerapan algoritma naive bayes memiliki nilai akurasi hingga 80% dalam penetuan pemberian beasiswa. (*)