Frensia.id – Korea Selatan berencana untuk menerapkan pajak crypto pada tahun 2025 dengan ambang batas keuntungan yang lebih tinggi. Ambang batas yang awalnya sebesar 2,5 juta won Korsel diusulkan naik menjadi 50 juta won atau setara Rp566,3 juta.
Proposal baru ini muncul dari Partai Demokrat (DPK), yang mengusulkan struktur pajak serupa dengan pajak investasi saham. Tujuannya adalah untuk meringankan beban pajak bagi investor kecil, sehingga hanya keuntungan besar di atas Rp500 juta yang dikenai pajak.
Di sisi lain, People’s Power Party (PPP), partai yang berkuasa di Korsel, mengusulkan penundaan penerapan pajak tersebut hingga tahun 2028.
Namun, Partai Demokrat mengkritik langkah tersebut, menyebutnya sebagai strategi politik menjelang pemilu mendatang.
Rencana awal untuk menerapkan pajak crypto sebesar 20% sebenarnya direncanakan mulai 2023, tetapi ditunda karena mendapat penolakan dari investor dan pemangku kepentingan.
Meskipun begitu, belum ada kepastian apakah usulan ini akan disetujui sepenuhnya. Terbukti, perdebatan mengenai pajak crypto tersebut terus berlanjut. (*)