Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil

Senin, 19 Agustus 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil (Sumber: aman.or.id, faiq's Image)

Gambar Kriminalisasi Sorbatua Siallagan, AMAN Sebut Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat Nihil (Sumber: aman.or.id, faiq's Image)

Frensia.id – Akar masalah dari kriminalisasi yang dialami oleh Sorbatua Siallagan adalah nihilnya perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak Masyarakat Adat oleh pemerintah.

Tulis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Halaman Facebook mereka, Senin (19/8/2024).

Sebelumnya, dilansir dari laman resmi AMAN disebutkan bahwa Sorbatua Siallagan, salah seorang tetua adat Ompu Umbak Siallagan divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Simalungun Sumatera Utara pada Rabu (14/8/2024).

Vonis tersebut dijatuhkan karena Sorbatua Siallagan dituduh atas pengrusakan dan penguasaan lahan di Hutan Dolok Parmonangan, padahal berdasarkan nota pembelaannya lahan yang menjadi objek sengketa sudah 11 generasi dikelola oleh leluhur adat.

Lebih lanjut, salah satu penasihat hukum dari Tim Advokasi AMAN menegaskan bahwa wilayah yang dikelola adalah tanah adat, bukan hutan negara.

Pun demikian, berdasarkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat oleh hakim Corry Laia, yang menilai bahwa Sorbatu Siallagan seharusnya dibebaskan, mengingat sengketa lahan tersebut hanya merupakan masalah administrasi yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Baca Juga :  Kepolisian Lidik Siapa Orang Tua Bayi yang Ditemukan di Tepi Persawahan Jember

Pelbagai polemik tersebut sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh I Gusti Nyoman Guntur dalam penelitiannya yang berjudul, “Ragam Penelitian Pengakuan Formal Terhadap Penguasaan Tanah Adat di Indonesia”

Dalam penelitian yang diterbitkan dalam Jurnal Tunas Agraria, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Mei 2023 itu disebutkan bahwa meskipun terdapat pengakuan formal terhadap tanah adat di Indonesia melalui berbagai regulasi, praktik pengakuan tersebut masih belum memadai.

Pengaturan yang ada cenderung hanya mengakui objek tanah adat tanpa memberikan pengakuan yang jelas terhadap subjek dan hubungan hukum yang ada.

Menurutnya, hal tersebut terlihat dari ketidakjelasan dalam pencatatan tanah ulayat yang tidak mencakup informasi mengenai pemilik dan hak-hak pihak lain.

Baca Juga :  Mencengangkan! Pemerhati Bunuh Diri Indonesia Temukan Fakta Kasus Tertinggi Terjadi di Desa

Selain itu, meskipun ada peluang untuk pensertipikatan tanah adat, implementasinya masih terhambat oleh regulasi yang tidak konsisten dan kurangnya pemahaman di kalangan masyarakat adat mengenai proses tersebut.

Sehingga salah satu rekomendasi utama dari penelitiannya itu, Nyoman Guntur berpendapat perlunya pengembangan dan perluasan kebijakan yang lebih inklusif dan komprehensif untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk pengakuan terhadap subjek dan hubungan hukum mereka.

Sementara itu, salah satu peraturan yang menjadi harapan masyarakat adat serta pegiat pertanahan ialah disahkannya Rancangan Undang-Undang Masyarakat yang tak kunjung dilegalkan sejak 2003.

Bahkan, pakar antropologi hukum dari Univeristas Airlangga (UNAIR) Surabaya Dr. Sri Endah Kinasih, dilansir website resmi kampusnya, menyebutkan bahwa sengketa-sengketa yang terjadi selama ini pun akibat dari tidak disahkannya RUU tersebut.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!
Pemuda Jember yang Gorok Leher Ayahnya: Pendiam dan Sempat Tanam Sengon Bareng
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Anak Yang Sembelih Kepala Ayahnya Di Jember
Miris! Anak di Mojosari Jember Tega Gorok Kepala Ayahnya
Bayi Baru Lahir Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Desa Darungan Jember
Viral! Kasun di Jember Pukul Istri Warga Gegara Emosi
Viral, Anak SD di Jember Tak Sadarkan Diri, Diduga Dicekoki Miras
Mayat Laki-Laki Tergeletak di Pantai Puger Jember, Identitas Belum Diketahui

Baca Lainnya

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:57 WIB

Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!

Selasa, 28 Januari 2025 - 17:42 WIB

Pemuda Jember yang Gorok Leher Ayahnya: Pendiam dan Sempat Tanam Sengon Bareng

Senin, 27 Januari 2025 - 20:13 WIB

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Anak Yang Sembelih Kepala Ayahnya Di Jember

Senin, 27 Januari 2025 - 20:01 WIB

Miris! Anak di Mojosari Jember Tega Gorok Kepala Ayahnya

Sabtu, 25 Januari 2025 - 13:53 WIB

Bayi Baru Lahir Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi Desa Darungan Jember

TERBARU

Gambar Siapa Paling Tanggap Bantu Korban Banjir Wonoboyo Bondowoso?. Salah satu anggota komunitas Makelar Akhirat (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Siapa Paling Tanggap Bantu Korban Banjir Wonoboyo Bondowoso?

Sabtu, 8 Feb 2025 - 18:13 WIB

Gambar Bupati Hendy Sakit dan Dirawat di RSD Soebandi Jember (Sumber: Istimewa)

Educatia

Bupati Hendy Sakit dan Dirawat di RSD Soebandi Jember

Sabtu, 8 Feb 2025 - 15:18 WIB