Frensia.Id- Beberapa peristiwa yang terjadi menyebabkan publik krisis kepercayaan terhadap penyelenggara. Bahkan, tim Panitia Khusus (Pansus) Pilkada DPRD Jember anggap KPU tidak netral sebagai penyelenggara demokrasi.
Pesta Demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rangkaian prosesnya telah dilaksanakan. Komisi pemilihan Umum (KPU) yang diberikan amanah sebagai penyelenggara Demokrasi dianggap tidak netral.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diamanahkan oleh Undang-Undang sebagai penyelenggara.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas yang diberi amanah oleh undang-undang untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilukada.
KPU sebagai penyelenggara harus bersih dan bekerja secara profesional. Menegakkan aturan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Artinya KPU harus berada di garis putih tanpa memihak salah satu pasangan calon (paslon). Begitupun juga dengan peran Bawaslu.
Namun menjelang hari pemungutan suara, beberapa peristiwa menandakan KPU sebagai penyelenggara tidak pada posisi netral.
Menurut ketua DPRD Jember, ada aduan bahwa KPU memiliki aplikasi yang sifatnya canvasing. Kemudian hal tersebut mengakar kepada PPK, PPS bahkan KPPS.
“Ini sangat Urgent, ada aduan yang masuk penyelenggara ini memiliki aplikasi yang mereka melakukan canvasing. Itu baik PPK, PPS dan diteruskan kepada KPPS. Salah satu contoh, per KPPS harus merekrut 40 orang. Nah ini kan sudah krisis kepercayaan terhadap penyelenggara sungguh luar biasa,” kata Ardi Pujo Prabowo selaku ketua Pansus Pilkada Jember pada tanggal 12/11/2024.
Ardi Pujo Prabowo juga menyampaikan bahwa Pansus ingin menjaga kondisi Pilkada kabupaten Jember kondusif, tapi malah KPU bermain tidak Fair.
“Kami ingin pansus ini betul-betul bisa menjaga kondisi Pilkada di kabupaten Jember kondusif, tapi malah KPU sendiri ini yang bermain tidak fair. Bahkan cenderung menempatkan dirinya sebagai timses,” tuturnya menambahkan.
Mengenai temuan-temuan yang sudah terinventarisir, hal tersebut akan segera dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Berdasarkan hasil rapat internal pansus, kedepan mereka akan mengundang hingga jajaran PPS. Pasalnya menjelang pemilihan 15 hari kedepan ini, kepercayaan publik terhadap penyelenggara sudah tidak ada lagi.
Bagi ketua Pansus Pilkada Jember, penyelenggara yang sudah melanggar kode etik alias tidak netral harusnya diberhentikan. Bukan hanya ditegur.
“Jika sudah melanggar sudah melanggar sumpah jabatan dan melanggar kode etik sebagai penyelenggara sudah seharusnya dipecat.” Pungkasnya.