Frensia.id- Kembali terjadi lagi, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyeruak ke publik. Seorang wanita berinisial TE menjadi korban kekerasan oleh suaminya di momentum lebaran.
Suaminya yang berinisial KHO, diduga sebaga pelakuanya. Kekerasan terjadi pada tanggal 10 April 2024 sekitar jam 19.44 WIB. Sedangkan lokasinya, kediaman TE sendiri di daerah bilangan Tibet Jakarta selatan.
Kasus ini viral di media instagram setelah korban melakukan update status di Instagram malalui akun @titaniefelly. Berdasarkan video yang diposting, korban tampak terluka parah di kepala bagian depan. Terlihat ada darah mengucur deras.
Beberapa hari kemudian, banyak pihak yang peduli dengan kondisi korban. Bahkan ada lembaga konsultasi dan advokasi layanan hukum yang bersedia secara gratis mendampinginya.
“Dari awal aku ngga ada niatan pakai lawyer karena memang aku enggak bisa bayar😌. Tapi Masya Allah, Allah Al-Ghalib Allah An-Nashir. Melalui pertolonganNYA, aku dipertemukan adovokat yg mau banyak bantu, ini untuk anakku,” tulisnya di status IGnya yang juga memuat gambar serah terima kuasa hukumnya, 12/04/2024.
Subadria, Salah satu lawyer yang dipasrahi kuasa, menjelaskan melalui akun @subadrianuka bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro, Jakarta Selatan.
Kejadian naas yang menimpa TE ini bermula dari perselisihan tentang rencana pengajuan pinjaman online (Pinjol). Korban diceritakan menolak memberikan data pribadinya untuk diajukan ke Pinjol.
Akhirnya terduga KHO, sang suami, marah. Terjadilah cek-cok dan masalah semakin meluas. Sampai-sampai terlapor tidak mau menyambangi orang tuanya karena tidak punya uang.
Kemudian, tanpa disadari oleh TE yang kala itu fokus ke layar HPnya, KHO mengambil remot AC dan menghantamkannya ke kepala korban. Akhirnya, kepala TE terluka parah.
Menyadari telah terluka, ia segara pergi ke rumah sakit seorang diri untuk mendapatkan perawatan. Bahkan kala itu, ia mengaku tanpa membawa bekal apapun.
Crew frensia.id memilki kesempatan berkomunikasi dengan TE melalui akun instagramnya. Ia mengkonfirmasi kabar yang beredar. Bahkan diceritakan bahwa saat korban ingin melapor dan memeriksa lukanya, ia kembali menerima kekerasan dari sang suami.
“pas saya mau kabur ke rumah sakit itu, pas kepala udh bocor itu dia nahan2 saya. Saya gaboleh keluar sampe saya di cekek. HP saya mau diambil, tp untungnya saya teriak jd sama dia di lepas“, ungkapnya pada crew frensia.id 15/04/2024.
Selain itu, yang mencengangkan, kejadian hampir serupa tak hanya terjadi sekali. Dalam keterangannya, terlapor sudah 4 kali melakukan kekerasan, terhitung selama 2 tahun pernikahannya.
Adapun surat laporannya bernomor LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2024. Jadi, korban melapor esoknya, paska kejadian.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa TE, perempuan kelahiran Purwokerto sebagai pelapor, menduga adanya pelanggaran tindak pidana Pasal 44 UU RI No.23 tentang PKDRT. Pelakunya diduga berinisial KHO.
Kasus didampingi oleh lawyer-lawyer yang berada di Kantor Hukum “PalaLAW”, beralamatkan di Kebon Sirih Menteng, Jakarta Pusat.
Subadria ikut serta memviralkan kasus ini di akun Instagramnya. Tentu, agar semua publik dapat bersama-sama mendamping korban.
“Meminta dukungan teman-teman media, ataupun wartawan agar sekiranya bisa mengawal kasus ini dan meminta atensi kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk kiranya bisa menindak lanjuti laporan ini“, tuturnya.
Korban juga berharap kasus ini bisa segera ditindak lanjuti oleh Polda Metro, agar secepatnya naik ke tahapan penyidikan.
“Harapan saya yg pastinya kasus ini, saya mau cepet naik ke penyidikan dan dia di penjara,” ucap korban.