LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah

Jumat, 27 September 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Frensia.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kasus korupsi merupakan bantuan hukum struktural yang menangani tindak pidana korupsi. Ternyata keberadaannya sangat signifikan dan dianjurkan oleh akadimisi memakai pendekatan maqoshidus syrai’ah.

Beberapa akademisi yang menyarankannya adalah Hidayat, Dhiauddin Tanjung, Mhd. Yadi Harahap. Mereka berasal dari Univerisitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Temuannya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan pada Januari 2024 kemarin, telah terbit di At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman.

Mereka memandang bahwa pembaruan pemikiran mengenai maqashid syari’ah yang digagas oleh pemikir kontemporer Jasser Auda mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks bantuan hukum struktural untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Pemikiran ini mendorong agar maqashid syari’ah, yang selama ini lebih dikenal dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan hak asasi manusia, dikembangkan ke arah penguatan dan pemuliaan hak-hak tersebut.

Dalam pandangan Auda, maqashid syari’ah tidak hanya terbatas pada upaya menjaga ushul khamsah, seperti jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama, tetapi juga harus diperluas untuk mencakup pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh salah narasumber penelitiannya, M. Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Ia menjelaskan pentingnya konsep maqashid syari’ah dalam menyelesaikan permasalahan sosial, terutama korupsi.

Baca Juga :  Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

Konsep bantuan hukum struktural yang digagas ini menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai keadilan, harkat dan martabat manusia, serta kebebasan berpendapat dalam hukum Islam. Bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas, seperti korupsi dana bantuan sosial.

Bagi Matsum, pelaku korupsi harus dihukum secara adil, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, bantuan hukum struktural bertujuan untuk memulihkan hak-hak sosial masyarakat dan mempertahankan kewibawaan publik.

Lebih lanjut, bantuan hukum struktural ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar dapat bertindak ketika hak-hak mereka dilanggar, misalnya dalam kasus pungutan liar di instansi pemerintahan. Dengan adanya konsep ini, masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran hukum, sehingga diharapkan akan tercipta perubahan yang lebih baik dalam sistem administrasi negara.

Penerapan bantuan hukum struktural berbasis maqashid syari’ah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, sekaligus membawa perbaikan sosial yang lebih luas, sesuai dengan semangat keadilan dalam syari’ah Islam.

Penggunaan konsep bantuan hukum struktural dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai semakin relevan dan seharusnya diterapkan secara luas. Konsep ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya antikorupsi, yang pada awalnya dikembangkan sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang sering kali berpusat pada kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat sering menjadi korban sistem hukum yang tidak adil, sehingga perlu adanya mekanisme yang memungkinkan mereka untuk turut mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Ekonom Amerika Pernah Teliti Korupsi Kepala Daerah di Indonesia, Faktornya Suap Lebih Tinggi dari Gaji

Konsep ini terus mengalami perkembangan agar lebih dinamis dan dapat digunakan dalam berbagai sektor penyelesaian hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Ketika kasus korupsi terjadi, masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi bertanggung jawab secara penuh. Pemenuhan, pemulihan, dan pengembangan hak-hak masyarakat yang terdampak korupsi harus diutamakan, dan beban tanggung jawab ini harus dipikul oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berfokus pada perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia. Bantuan hukum struktural yang berbasis maqashid syariah dinilai mampu menjadi solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan sosial tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!
Sukses! Duta Griya Moderasi Beragama KUA Kaliwates Terbentuk, Rektor UIN KHAS Pimpin Baca Ikrar Trilogi
Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama
Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS
Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025
SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Baca Lainnya

Rabu, 6 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Rektor UIN KHAS Baca Trilogi Ikrar Moderasi Beragama, Begini Isinya!

Rabu, 6 Agustus 2025 - 14:54 WIB

Sukses! Duta Griya Moderasi Beragama KUA Kaliwates Terbentuk, Rektor UIN KHAS Pimpin Baca Ikrar Trilogi

Kamis, 31 Juli 2025 - 19:57 WIB

Di GKI Jember, Kolaborasi UIN KHAS & KUA Kaliwates Gaungkan Moderasi Beragama

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:27 WIB

Jember Alami Kelangkaan BBM, Begini Tanggapan Akademisi UIN KHAS

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

TERBARU

Gambar Wamen Pariwisata Sebut JFC Merupakan Panggung Carnaval Dunia (Sumber: Gita Pamuji)

Destinia

Wamen Pariwisata Sebut JFC Merupakan Panggung Carnaval Dunia

Minggu, 10 Agu 2025 - 20:13 WIB

Gambar Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah (Sumber: Gita Pamuji)

Regionalia

Bupati Fawait Janji Acara JFC Tahun Depan Lebih Meriah

Minggu, 10 Agu 2025 - 20:06 WIB