LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah

Jumat, 27 September 2024 - 17:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Gambar LBH Kasus Korupsi Disarankan Akademisi Memakai Pendekatan Maqhosidus Syari’ah (Sumber: Canva)

Frensia.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kasus korupsi merupakan bantuan hukum struktural yang menangani tindak pidana korupsi. Ternyata keberadaannya sangat signifikan dan dianjurkan oleh akadimisi memakai pendekatan maqoshidus syrai’ah.

Beberapa akademisi yang menyarankannya adalah Hidayat, Dhiauddin Tanjung, Mhd. Yadi Harahap. Mereka berasal dari Univerisitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Temuannya telah disusun dalam bentuk jurnal. Bahkan pada Januari 2024 kemarin, telah terbit di At-Turāṡ: Jurnal Studi Keislaman.

Mereka memandang bahwa pembaruan pemikiran mengenai maqashid syari’ah yang digagas oleh pemikir kontemporer Jasser Auda mendapat perhatian luas, terutama dalam konteks bantuan hukum struktural untuk menangani kasus tindak pidana korupsi. Pemikiran ini mendorong agar maqashid syari’ah, yang selama ini lebih dikenal dalam upaya perlindungan dan pemeliharaan hak asasi manusia, dikembangkan ke arah penguatan dan pemuliaan hak-hak tersebut.

Dalam pandangan Auda, maqashid syari’ah tidak hanya terbatas pada upaya menjaga ushul khamsah, seperti jiwa, harta, keturunan, akal, dan agama, tetapi juga harus diperluas untuk mencakup pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh salah narasumber penelitiannya, M. Matsum, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan. Ia menjelaskan pentingnya konsep maqashid syari’ah dalam menyelesaikan permasalahan sosial, terutama korupsi.

Baca Juga :  Dosen Universitas Al-Falah As-Sunniyah Temukan Teori Motivasi Profetik-Humanistik

Konsep bantuan hukum struktural yang digagas ini menitikberatkan pada penerapan nilai-nilai keadilan, harkat dan martabat manusia, serta kebebasan berpendapat dalam hukum Islam. Bantuan hukum ini menjadi instrumen penting dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan masyarakat luas, seperti korupsi dana bantuan sosial.

Bagi Matsum, pelaku korupsi harus dihukum secara adil, tetapi yang lebih penting adalah tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat yang terdampak. Dalam hal ini, bantuan hukum struktural bertujuan untuk memulihkan hak-hak sosial masyarakat dan mempertahankan kewibawaan publik.

Lebih lanjut, bantuan hukum struktural ini juga dirancang untuk memberdayakan masyarakat agar dapat bertindak ketika hak-hak mereka dilanggar, misalnya dalam kasus pungutan liar di instansi pemerintahan. Dengan adanya konsep ini, masyarakat didorong untuk melaporkan pelanggaran hukum, sehingga diharapkan akan tercipta perubahan yang lebih baik dalam sistem administrasi negara.

Penerapan bantuan hukum struktural berbasis maqashid syari’ah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, sekaligus membawa perbaikan sosial yang lebih luas, sesuai dengan semangat keadilan dalam syari’ah Islam.

Penggunaan konsep bantuan hukum struktural dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai semakin relevan dan seharusnya diterapkan secara luas. Konsep ini melibatkan peran aktif masyarakat dalam upaya antikorupsi, yang pada awalnya dikembangkan sebagai reaksi terhadap ketidakadilan yang sering kali berpusat pada kekuasaan tertentu. Dalam konteks ini, masyarakat sering menjadi korban sistem hukum yang tidak adil, sehingga perlu adanya mekanisme yang memungkinkan mereka untuk turut mengawasi dan memastikan keadilan ditegakkan.

Baca Juga :  Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Konsep ini terus mengalami perkembangan agar lebih dinamis dan dapat digunakan dalam berbagai sektor penyelesaian hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi. Ketika kasus korupsi terjadi, masyarakat diharapkan aktif memantau jalannya proses hukum dan memastikan para pelaku korupsi bertanggung jawab secara penuh. Pemenuhan, pemulihan, dan pengembangan hak-hak masyarakat yang terdampak korupsi harus diutamakan, dan beban tanggung jawab ini harus dipikul oleh para pelaku tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, konsep ini sejalan dengan maqashid syariah, yaitu prinsip dalam hukum Islam yang berfokus pada perlindungan dan pengembangan hak asasi manusia. Bantuan hukum struktural yang berbasis maqashid syariah dinilai mampu menjadi solusi dalam memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif dan adil.

Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih transparan dan akuntabel, serta memastikan bahwa keadilan sosial tetap terjaga.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran
Pandangan Plato Mengenai Swasembada
Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru
Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer
Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi
Dituding Adanya Pungutan Pada Sekolah di Jember, Begini Tanggapan MKKS SMK Swasta Kabupaten Jember
Sekolah Tiga Bahasa Rukun Harapan Jember: Jodoh Perjuangan Gus Dur dengan Pendiri Yayasan
Dibarengi Prof. Babun Soeharto, Mantan Menpora Sebut Stadion Bola UIN KHAS Rumputnya Bagus

Baca Lainnya

Selasa, 1 April 2025 - 08:23 WIB

Lima Jawaban Elegan Untuk Pertanyaan Sensitif Saat Lebaran

Senin, 24 Maret 2025 - 20:45 WIB

Pandangan Plato Mengenai Swasembada

Minggu, 23 Maret 2025 - 19:15 WIB

Tentang Protes RUU TNI, Komentar Deddy Corbuzier Dianggap Keliru

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:12 WIB

Apa Peranan Tentara Apabila Tidak Ada Perang? Begini Penjelasan Pakar Politik Militer

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:31 WIB

Akademisi Jadi Budak Politisi: Hilangnya Marwah Perguruan Tinggi

TERBARU

Kolomiah

Lebaran yang Membumi

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:14 WIB

Ilustrasi idul fitri 1446 H

Opinia

Lebaran: Subjek Bebas yang Memaafkan

Rabu, 2 Apr 2025 - 13:20 WIB